Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar terhadap terdakwa D alias Dara terkait kasus peredaran narkotika jenis Shabus-shabu, Senin, 13 November 2023.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan 1 bukan tanaman, beratnya 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, Aminah Mustafa, SH.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa D alias Dara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis hakim.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perkara Nomor: 143/Pid.Sus/2023/PN Mnk, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Untuk barang bukti, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu yang disisihkan sebanyak 0,18 gram, 2 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 3 lembar tissue warna putih, 1 pyrex, 3 sedotan warna putih, 1 bungkus dus kosong rokok Troy, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 potong selang kecil berukuran ± 6 cm, 1 buah plastik kosong warna hitam, 1 botol balsam Cap Lang kecil, 1 karet sambungan pyrex, dan 1 celana pendek warna coklat susu, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 dengan nomor seri TOG855873, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 dengan nomor seri BON028992, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 dengan nomor seri GP0446613, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri UHJ979302, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri QDR118563, 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 dengan nomor seri UPO219215, dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 50.00 dengan nomor seri YNU699445, dirampas untuk negara.
Setelah membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut. “Terima yang mulia,” jawab terdakwa Dara didampingi penasehat hukumnya, Ruben Sabami, SH.
Putusan majelis hakim ini sebanding dengan tuntutan JPU Kejari, Manokwari, Aminah Mustafa, SH, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis Shabu-shabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Terdakwa Dara diamankan anggota Satnarkoba Polresta Manokwari di SP 1 Jalur 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIT. Kemudian, terdakwa bersama barang bukti Shabu diamankan ke Kantor Satnarkoba Polresta Manokwari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut terdakwa dalam dakwaannya, Shabu-shabu sebanyak 10 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dari Aziz (DPO), yang berada di Kabupaten Palopo.
Narkotika sebanyak 10 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang milik Aziz tersebut, dititipkan kepada Apran di Kabupaten Palopo dan ketika berangkat ke Manokwari, langsung diserahkan kepada terdakwa, Dara.
Ia mendapatkan 10 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dari Aziz dengan tujuan di jual dan apabila terjual semua, maka total harga yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 50 juta.
Berdasarkan hasil penimpangan barang bukti dari PT Pegadaian Cabang Manokwari berupa berita acara timbang barang bukti pada 26 Mei 2023 yang ditandatangani Lucky Dwi sebagai penaksir, barang bukti, yaitu: 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan kemasan pembungkusnya seberat 1,07 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya, seberat 12,17 gram. [HEN-R1]