• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Pemberian Uang Hampir Rp. 100 Juta, Sebut Nama Oknum Hakim dan Jaksa

TaburaPos by TaburaPos
24/11/2023
in POLHUKRIM
0
Inilah Pertimbangan Hakim Mengeluarkan Seorang Advokat dari Ruang Persidangan

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Keempat terdakwa berinisial A, GKSK alias Gil, HSL alias H, dan MAHW alias Al yang didakwa menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AMGL alias L, dijatuhi hukuman pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Akhmad, SH, Kamis, 16 November 2023.

Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’ sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum (JPU), Aminah Mustafa, SH.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (17/11/2023).

Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Kemudian, ada juga restitusi masing-masing Rp. 38.853.750. Jadi pada pokoknya, kesemuanya, keempat terdakwa dijatuhi pidana yang sama, delapan tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan juga dijatuhi restitusi juga masing-masing sama,” terang Humas PN.

Ditanya apakah benar putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, Markham Faried mengakuinya, termasuk pembebanan kewajiban membayar restitusi. “Sama dengan tuntutan JPU,” jelas Markham Faried.

Putusan majelis hakim ini disesalkan para terdakwa melalui penasehat hukumnya dan mempertanyakan mengapa majelis hakim yang dipimpin, Berlinda U. Mayor, sama sekali tidak mempertimbangkan rekomendasi tertulis bagi keempat terdakwa yang dibuat ayah korban, RJL.

Padahal, ungkap koordinator tim penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy, SH, para orangtua keempat terdakwa, sudah memberikan sejumlah uang secara tunai kepada RJL.

Kasi Intel Kejari Manokwari, Muh. Ihsan Husni, SH

“Kami telah memberikan sekitar hampir Rp. 100 juta kepada saudara RJL, karena dia menyebut nama oknum hakim dan oknum jaksa. Karena, nanti hukuman pidana buat anak-anak kami akan diringankan dari tuntutan jaksa,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Kamis (16/11/2023).

Kenyataannya, lanjut Warinussy, para terdakwa tetap divonis 8 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU, Aminah Mustafa, SH, dari Kejari Manokwari.

Bahkan, lanjut dia, para terdakwa melalui orangtuanya juga disodori sebuah surat permohonan tertanggal 1 November 2023, yang ditujukan kepada Ketua PN Manokwari.

“Menurut RJL (ayah korban, red) bahwa surat tersebut, redaksinya disusun oleh Ibu Ketua Pengadilan,” ungkap Warinussy, menirukan keterangan dari orangtua terdakwa, GKSK.

“Karena itu, klien kami telah memberi sejumlah uang beberapa minggu sebelum vonis atas perkara ini dibacakan,” tambahnya.

Disayangkan Warinussy, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan segenap upaya keluarga para terdakwa untuk memberikan perhatian secara materil terhadap RJL, sebagaimana disampaikannya secara lisan di depan persidangan, Senin (6/11/2023).

Disinggung soal adanya pemberian uang, dan penyebutan nama oknum hakim maupun oknum jaksa, Humas PN menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan dan itu harus diklarifikasikan terhadap pihak yang menyatakan ada sejumlah uang yang diterima oknum hakim, dicatut orangtua korban.

“Kalau itu tidak diklarifikasi segera tentu itu bisa dikenakan laporan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan juga hoaks yang bisa dilihat pada salah satu media online,” tegas Markham Faried.

Disebutkannya, media online yang memberitakan adanya oknum hakim, harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataannya, apalagi tidak ada konfirmasi yang berimbang dari media online yang memberitakan itu.

“Kami dari PN Manokwari melalui Humas PN mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan dan juga pemberitaan di media online agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Hal ini akan merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut dan itu tidak dibenarkan melakukan hal tersebut,” tandas Markham Faried.

Diungkapkan Humas PN, dalam pemberitaan media online tersebut, orangtua korban, RJL memberikan keterangan berdasarkan apa yang disampaikan salah satu orangtua terdakwa bahwa orangtua korban ini sudah menerima sejumlah uang dan uang itu sebagaimana disampaikan akan meringankan hukuman bagi para terdakwa.

“Tentunya, dalam hal ini, majelis hakim telah menjatuhkan putusan secara independen tanpa ada pengaruh siapa pun, sehingga hal demikian, tidak selaras dengan statement yang disampaikan orangtua korban,” tegas Markham Faried.

Dia tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum terkait pemberitaan dan statement tersebut. “Ini telah mengecewakan, dalam hal ini pimpinan PN Manokwari, sehingga langkah hukum tentu saja bisa dilakukan di kemudian hari, apabila hal ini dirasa akan merugikan PN Manokwari,” ujar Humas PN.

Soal upaya hukum banding dalam perkara persetubuhan siswi SMA ini, Markham Faried menjelaskan, sesaat setelah pembacaan putusan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Penuntut umum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut kepada penuntut umum terkait memori banding seperti apa yang diajukan, yang itu menjadi alasan pengajuan banding dari penuntut umum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Muh. Ihsan Husni, SH membantah soal adanya pemberian sejumlah uang, kemudian mencatut nama oknum jaksa, sehingga meringankan hukuman keempat terdakwa.

Ihsan Husni mengaku sudah mengonfirmasi perihal ini terhadap jaksa yang bersangkutan dan informasi tersebut tidak benar.

“Kalau jaksa, sudah konfirmasi, tidak pernah ketemu dengan orangtua korban dan tidak pernah menerima sesuatu,” tegas Kasi Intel yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (17/11/2023). [HEN-R1]

Previous Post

Biro Otsus Target Rampungkan RIP Otsus Bidang Pendidikan Tahun 2023

Next Post

Hingga Rabu, Kapolresta Belum Terima Permohonan ‘Pencabutan’ Perkara Penganiayaan Oknum Pejabat

Next Post
Polresta Manokwari Belum Menerima Informasi Kunjungan Ganjar Pranowo

Hingga Rabu, Kapolresta Belum Terima Permohonan ‘Pencabutan’ Perkara Penganiayaan Oknum Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!