Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah memeriksa ahli, sekaligus melengkapi berkas tahap 1 kasus dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Menurut Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, tentu ada indikasi dugaan pemalsuan, maka sebanyak 9 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, Novia Jaya mengakui, tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah. “Kita lihat dulu, apakah nanti ada perkembangan atau tidak,” jelas Direskrimum yang dikonfirmasi Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (23/11/2023).
Ia menjelaskan, ke-9 tersangka ini akan diajukan terlebih dahulu dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, sekitar 50 orang mengajukan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Disebutkan, sebanyak 771 orang terdata sebagai tenaga honor, tetapi setelah pendaftaran, jumlah tenaga honor melonjak menjadi 1.283 orang.
Dari 1.283 orang tersebut, sebanyak 771 orang telah menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang lagi menerima SK PPPK. Namun di antara 771 orang CPNS dan 512 orang PPPK ini, dalam proses penerimaannya, ada indikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R1]