Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari telah melakukan proses penetapan lokasi (penlok) untuk pelebaran Jln. S. Condronegoro.
“Tahapan pelebaran jalan Sujarwo Condronegoro saat ini sudah masuk dalam penetapan lokasi (penlok red),” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari, Emba Rantelino kepada wartawan di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (23/11).
Setelah tahapan penlok, PUPR dan tim akan melanjutkan ke tahapan pengadaan tanah, dimana tim akan melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah yang terkena dampak pelebaran jalan dimaksud.
“Tahapan pengadaan tanah nanti oleh Kantor Pertanahan Manokwari dan penilaian appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP red),” jelasnya lanjut.
Emba Rantelino menambahkan, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, terdapat 94 bidang tanah dan bangunan milik warga di sepanjang Jln. S. Condronegoro sampai Jembatan Sahara yang akan terdampak.
Menurutnya, luas lahan yang akan dibebaskan di atas lima hektar. Sedangkan jalan yang akan dilebarkan sepanjang 1,72 kilometer dengan lebar sekitar 33,2 meter yang dibagi menjadi tiga segmen.
Segmen pertama, sebut Rantelino, mulai dari Jembatan Sahara menuju Kantor Samsat, segmen kedua dari Kantor Samsat ke Kantor Pengadilan Ngeri Manokwari, dan segmen ketiga dari Kantor Pengadilan Negeri Manokwari ke arah Jln. Trikora Wosi di samping Fajar Roon hotel.
“Kita akan mengejar segmen pertama dan kedua lebih dulu tahun depan. Pemkab Manokwari bertanggung jawab untuk pembayaran pembebasan lahan bagi warga yang terdampak. Sedangkan Pemprov Papua Barat melaksanakan pekerjaan konstruksinya,” imbunya.
Dirinya berharap, tahun ini Pemrov Papua Barat bisa mengalokasikan untuk pekerjaan fisik jalan tersebut untuk tahun 2024.
“Progres kemajuan pembebasan tanah oleh Pemkab Manokwari juga dapat direspon baik oleh pemprov dengan menyediakan anggaran fisik,” pungkasnya.
Kepala Dinas PUPR Manokwari ini menambahkan, warga yang terdampak sebagian besar mendukung program pemerintah tersebut. Pemkab Manokwari akan membayarkan ganti rugi warga sebelum pekerjaan fisik dilakukan.
Sedangkan warga yang tidak mendukung, ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan.
“Setiap pembangunan tentu ada pro dan kontra, yang tidak mendukung apa boleh buat, mekanismenya sudah seperti itu, yang namanya pembangunan harus dilaksanakan, mau tidak mau harus dilakukan,” tandasnya. [SDR-R3]