Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari telah menerima 6 pengaduan masalah lingkungan selama tahun 2023 ini.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanakaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan DLHP Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang menyebutkan, enam pengaduan dimaksud, terkait pengaduan dampak lingkungan (banjir) dampak dari operasi PT Medco, pengaduan pencemaran udara (aktivitas pecah batu) oleh PT Pulau Biru, di Sidey, dan limbah pengelolaan ikan tuna di wilayah Rodi.
Kemudian, pengaduan kebisingan dari aktivitas PLTD Agreko di Andai, pengaduan kebisingan aktivitas bengkel las di Amban Permai, dan pengaduan pencemaran air Sungai di lokasi sekitar STT Erikson-Tritt Sowi.
Menurut Lebang, dari enam pengaduan tersebut, tiga diantaranya yaitu, dampak limbah dari PT Medco, pencemaran udara PT Pulau Biru, dan limbah tuna di Rodi sudah diselesaikan.
Sedangkan, tiga lainnya yaitu pengaduan kebisingan dari aktivitas PLTD Agreko di Andai, pengaduan kebisingan aktivitas bengkel las di Amban Permai, dan pengaduan pencemaran air Sungai di lokasi sekitar STT Erikson-Tritt Sowi, masih dalam kajian.
“Pengaduan kebisingan kita sudah turun, hanya tinggal uji laboratorium kita akan turunkan tenaga, sedangkan untuk pengaduan di Amban Permai dan STT Erikson-Tritt masih tuggu waktu untuk kita turun di Desember, karena laporannya baru masuk November ini,” kata Lebang kepada Tabura Pos di kantornya, Jumat (24/11).
Lebang mengungkapkan, dari tiga pengaduan yang sudah diselesaikan, DLHP memberikan rekomendasi kepada masing-masing terlapor untuk diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Begitu juga dengan pengaduan limbah pengelolaa ikan tuna.
“Kita akhirnya berikan rekomendasi yang satu yaitu PT Medco sudah diselesaikan dengan ganti rugi kepada petani yang lahannya mengalami kerusakan itu sudah dilakukan dan diselesaikan. Kalau yang Pulau Biru kita rekomendasi mengurangi aktivitas di siang hari, jadi dilakukan malam hari. Setelah evaluasi kedua, mereka sudah berhenti dan sudah tidak ada aktivitas di tempat itu lagi,” jelas Lebang.
Untuk pengaduan pengelolaan ikan tuna, karena limbah ikan tuna langsung dibuang di pesisir pantai, sehingga terjadi pencemaran udara dan pencemaran pantai.
“Kita sudah turun ke pelaku usaha sampaikan limbah hasil pengelolaan ikan tuna tidak dibuang ke pantai, namun dikelola lagi menjadi pupuk cair atau lainnya. Kita punya rekomendasi itu, tapi kita juga belum lakukan evaluasi monitoring kedua. Dirinya berharap, rekomendasi DLHP perihal pengelolaan pesisir pantai harus tetap dijaga, sudah direspon dengan baik,” terang Lebang.
Khusus untuk pengaduan kebisingan dari PLTD Agreko di Andai, Lebang menyebut kemungkinan ada miskomunikasi karena masyarakat setempat awalnya mengira PLTMG, tetapi setelah tim dari DLHP turun ke lapangan ternyata terdapat PLTD Agreko.
“Ada 12 mesin pembangkit yang digunakan untuk mensuport kebutuhan listrik di Manokwari. Ada kerja sama dengan PLN. Saya juga sampaikan bahwa dari sejak awal kami melakukan pengawasan di PLTMG mulai dari Amdal-nya memang tidak ada kebisingan, tapi ternyata kemudian ada menimbulkan kebisingan,” terang Lebang.
Menurutnys, tren pengaduan pencemaran lingkungan di tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022.
“Tahun 2022 ada 12 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 sampai hari baru 6, apakah karena pelaku usaha sudah sadar dan pencemaran menurun apakah tidak ada yang berani mengadu, tapi kami berharap pencemaran benar-benar menurun,” pungkas Lebang. [SDR-R3]