• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tak Disentuh, Akhirnya Saksi Riki Akui ‘Pakai’ Narkoba di Surabaya

TaburaPos by TaburaPos
04/12/2023
in POLHUKRIM
0
Tak Disentuh, Akhirnya Saksi Riki Akui ‘Pakai’ Narkoba di Surabaya

Sidang perkara narkotika jenis Shabu-shabu atas terdakwa, Kiki beragenda pemeriksaan saksi di PN Manokwari, Kamis (23/11/2023). TP/TIM2

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejanggalan dan keanehan dalam penanganan perkara narkotika jenis Shabu-shabu seberat 5 gram lebih atas terdakwa, MYY alias Kiki, terungkap dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (23/11/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dr. Markham Faried, SH, MH didampingi hakim anggota, Akhmad, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Yakomina Uriway, SH, menghadirkan 3 saksi, 2 anggota Polresta Manokwari, Eko dan Harlan, termasuk saksi, RW alias Riki.

Kedua saksi dari kepolisian membenarkan tentang adanya pengiriman barang dari Medan ke Manokwari dengan pengirim atas nama Agus untuk penerima atas nama Tommy Fransiskus di Lion Parcel. Keduanya mengatakan tidak mengetahui perihal transfer dana antara terdakwa dan saksi, Riki, tapi uang yang dikirim tersebut dikatakan untuk memesan alat-alat sepeda motor seharga Rp. 6 juta atau Rp. 7 juta, tapi ternyata dalam paket yang dikirim, ada alat motor dan narkotika.

Dicecar majelis hakim bagaimana proses pemesanan barang antara terdakwa dengan saksi, Riki, kedua saksi tidak tahu. Saksi dari kepolisian membenarkan bahwa setelah terdakwa diamankan, lalu dilakukan pemeriksaan urine.

Namun keterangan saksi tersebut, dibantah terdakwa dan mengatakan kalau dirinya tidak pernah diperiksa urine. Keterangan terdakwa ini dikuatkan dengan tidak ada hasil pemeriksaan urine dalam berkas perkara terdakwa.

Usai meminta keterangan kedua saksi dari kepolisian, proses pemeriksaan dilanjutkan terhadap saksi atas nama RW alias Riki. Namun Riki tampak keberatan memberi keterangan tanpa didampingi pengacaranya, pak Warinussy.

Dijelaskan majelis hakim, saksi tidak perlu didampingi pengacara ketika dimintai keterangan di persidangan, terkecuali dalam proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian.

Apabila saksi bersikeras didampingi pengacara, maka majelis hakim mempersilakan saksi untuk menghubungi pengacaranya. “Biar sekalian saksi dan pengacaranya diperiksa,” kata majelis hakim.

Akhirnya, saksi mau memberikan keterangan tanpa didampingi pengacaranya. Pada kesempatan itu, majelis hakim sempat mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jika berbohong, ada ancaman pidana.

Di awal keterangannya, saksi mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus narkotika jenis Shabu-shabu, sekitar 17-18 Juli 2023.

“Kata terdakwa, saya yang kirim resi pengiriman ke terdakwa,” kata saksi seraya menjelaskan bahwa hubungannya dengan terdakwa, hanya hubungan biasa saja.

Ditanya soal berapa jumlah uang yang ditransfer saksi ke terdakwa dan melalui rekening bank apa? Saksi tampaknya kebingungan dan mengaku lupa, karena sudah lama dan BAP-nya ada pada pengacaranya.

Awalnya, Riki mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 5 juta, tetapi keterangan tersebut berbeda dengan keterangan dalam berkas perkara. “Kalau di kepolisian bisa saja saksi berkelit, tetapi di pengadilan, tidak bisa,” ujar majelis hakim mengingatkan.

Majelis hakim juga sempat bertanya, dijanjikan apa saksi sama seseorang bernama Lukas. “Dijanjikan apa sama Pak Lukas? Coba lihat ke belakang, tidak ada Pak Lukas di sini kan,” tanya majelis hakim terhadap saksi.

Akhirnya, saksi mengaku mengirim uang lebih dari itu agar terdakwa memesankan sparepart sepeda motor, sekaligus sisanya untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa yang rusak. “Saya biasa transfer pakai Mandiri,” ungkap Riki.

Namun keterangan saksi dalam berkas perkara, berbeda lagi. Sebab, dalam berkas perkara, saksi mengirim uang melalui rekening BCA, bukan Bank Mandiri. “Bukan BCA,” tanya majelis hakim. “Saya lupa,” jawab saksi.

Melihat saksi yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, majelis hakim kembali bertanya, apakah saksi mau menyangkal semua keterangannya dalam berkas perkara ini? “Tidak menyangkal, cuma saya lupa,” kata Riki.

Menurut saksi, uang yang ditransfernya kepada terdakwa untuk membeli sparepart sepeda motor Yamaha F1ZR, tidak ada yang lain, tetapi yang datang justru narkoba.

Disinggung majelis hakim, apakah saksi tidak merasa kecewa dan melaporkan kejadian ini, karena barang yang dipesan adalah narkoba, bukan sparepart sepeda motor? Menurut saksi, sebenarnya dia merasa kecewa, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut, apalagi terdakwa sudah ditahan polisi.

Apa jenis sparepart sepeda motor yang dipesan? Riki mengaku sparepart yang dipesan adalah karburator yang cukup bagus merek BRT. “Saya suruh beli karburator,” tambah saksi.

Disinggung berapa harga dari karburator tersebut dan mengapa harganya mahal, hingga Rp. 7,5 juta dan kira-kira berapa lama pesanan spareparet itu akan tiba?

“Terus dijawab 4 sampai 5 hari, bos. Kalau sudah tiba, tolong diantar ke rumah. Oke bos, nanti saya cek dan antar ke rumah,” ungkap majelis hakim menirukan keterangan saksi dalam berkas perkara.

Namun, saksi langsung membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan begitu. “Saya tidak pernah bilang begitu,” klaim Riki.

Keterangan saksi yang berbelit-belit tersebut, maka majelis hakim mengundang JPU, penasehat hukum, terdakwa, dan saksi untuk melihat langsung berkas perkara, lalu diakui saksi bahwa itu adalah tanda tangannya.

Majelis hakim pun menanyakan tentang apa saja jenis barang bukti sparepart sepeda motor dalam perkara ini? JPU, Fedrika Uriway mengatakan, tidak ada alat-alat motor, sembari menunjukkan 1 busi saja dalam paket kiriman tersebut.

Dicecar soal rekening koran milik saksi, Riki yang mentransfer uang kepada terdakwa, kata JPU, dalam berkas perkara hanya rekening dari terdakwa, Kiki saja, tidak ada rekening koran dari saksi, Riki.

Untuk itu, majelis hakim meminta JPU, Fedrika Uriway untuk melengkapi rekening koran atas nama saksi, Riki. “Siap,” jawab JPU, Fedrika Uriway.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Pieter Welikin, SH menanyakan sudah berapa lama saksi mengenal terdakwa dan dijawab saksi, kurang lebih setahun.

“Biasa main di bengkel, Kebun Cengkeh. Kalau ada waktu luang, kita ngobrol,” ungkap saksi. Riki tidak menampik bahwa dia sering memberi uang kepada terdakwa, meski saksi mengetahui bahwa terdakwa bukan seorang pengangguran.

Ditanya soal berapa banyak sparepart yang dipesan saksi kepada terdakwa, saksi menjawab hanya 1 barang saja, karburator. “Kok Pesan harganya Rp. 3 juta, lalu selisihnya Rp. 4,5 juta untuk apa,” cecar Welikin.

Ia juga menanyakan tentang komunikasi di antara saksi dan terdakwa tentang berapa lama barang yang dipesan akan tiba, lalu soal resi yang dikirimkan saksi kepada terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, saksi menegaskan, dirinya tidak pernah mengirim resi pengiriman barang yang belakangan berisi Shabu-shabu kepada terdakwa. Dengan demikian, Welikin pun mencecar saksi, kenapa chat dari terdakwa kepada saksi, semua dihapus.

Melihat keterangan saksi yang berbelit-belit, majelis hakim kembali menegaskan, apabila saksi memberi keterangan palsu dan merugikan terdakwa, ancamannya 9 tahun penjara. “Jangan sampai kita salah menghukum orang,” tandas majelis hakim, mengingatkan saksi lagi.

Majelis hakim melanjutkan pertanyaan soal barang atau sparepart sepeda motor yang dipesan saksi. “Saya tidak tanya-tanya lagi,” sebut Riki.

Akhirnya, majelis hakim masuk pada pertanyaan soal pemeriksaan urine. “Apakah saksi sempat diperiksa urine dalam perkara ini,” tanya majelis hakim. “Tidak dites,” jawab Riki.

Mendengarkan jawaban tersebut, sambung majelis hakim, apakah saksi bersedia kalau majelis hakim memerintahkan saksi untuk menjalani pemeriksaan urine oleh petugas BNN atau di Rumah Sakit Bhayangkara? Pertanyaan itu langsung dijawab saksi, bersedia.

Setelah menjawab dirinya bersedia menjalani proses pemeriksaan urine, saksi tampaknya ragu. Akhirnya, Riki mengaku pernah memakai narkoba di Surabaya, sekitar 2 bulan lalu. Narkoba tersebut dipesannya dari seorang temannya.

Setelah saksi memberi keterangan, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menanggapi keterangan saksi, Riki.

Menurut terdakwa, dirinya bukan bekerja di Lion Parcel, tetapi pengiriman di bandara. Lanjut Kiki, saksi juga pernah bertanya, kapan barang tersebut akan tiba.

Bahkan, ungkap Kiki, anggota Narkoba yang mengamankannya juga melihat isi pesan chat antara dirinya dan saksi, Riki, tetapi pesan tersebut sudah dihapus.

Usai persidangan, Pieter Welikin yang disinggung tentang kejanggalan dalam penanganan perkara ini, tidak menampiknya.

Menurutnya, dalam persidangan sudah terungkap bahwa barang (sparepart) yang dipesan saksi, Riki sampai sekarang tidak pernah dikirim, termasuk adanya kejanggalan dalam pengiriman uang.

“Buktinya menguat bahwa pemiliknya adalah dia, tetapi dia tidak pernah disentuh. Ya seperti itulah,” beber Welikin yang dimintai tanggapan Tabura Pos usai persidangan di PN Manokwari, Kamis, 23 November 2023.

Ditanya tentang langkah yang akan diambil penasehat hukum untuk membela kliennya? Welikin mengatakan, nanti dilihat lagi, karena ini masih berproses. “Nanti kita lihat sudah,” singkatnya.

Welikin menegaskan bahwa terdakwa, Kiki tidak pernah dilakukan pemeriksaan urine oleh polisi. Keterangan ini sekaligus membantah keterangan 2 saksi dari kepolisian yang menyatakan terdakwa dilakukan pemeriksaan urine.

“Tidak pernah. Di BAP juga tidak pernah. Dari saksi mengakui ada, tetapi tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa diperiksa urine sebagai lampiran,” tandas Welikin.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan bahwa chat atau pesan di antara terdakwa, Kiki dan saksi, Riki, sudah dihapus. [TIM2-R1]

Previous Post

Pemprov Papua Barat akan Lakukan Pemeriksaan Urine kepada Seluruh Pegawai

Next Post

Waterpauw Optimis Golkar Menang di Papua Barat

Next Post
Waterpauw Optimis Golkar Menang di Papua Barat

Waterpauw Optimis Golkar Menang di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!