Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH menghadirkan seorang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan atas terdakwa berinisial CSPM dan FMR yang menyebabkan korban, YRH meninggal dunia.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang anggota Polri berinisial YCA yang bertugas di bagian penjagaan Polresta Manokwari, untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, yang diketuai Dr. Markham Faried, SH, MH, Senin (27/11/2023).
Menurut saksi, korban memang dibawa ke RSUD Manokwari, tetapi baru mengetahui jika korban meninggal dunia keesokan harinya. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui alasan atau penyebab, sehingga korban meninggal dunia.
Ditambahkan saksi, ketika diamankan, korban terlihat sudah tidak bisa berjalan. Dalam persidangan itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Frengky Wambrauw, SH juga sempat menunjukkan foto.
Selanjutnya, kedua terdakwa yang dimintai tanggapan atas keterangan saksi, mengatakan bahwa keterangan saksi sudah sesuai. Majelis hakim lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, JPU, I Dewa Gede Semara Putra, SH mendakwa kedua terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri, FMR bersama-sama CSPM (dalam berkas perkara terpisah), pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 04.43 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam 2023, bertempat di Jl. Bhayangkara No. 1 Manokwari, tepatnya di dalam rumah tahanan Polresta Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih dalam daerah hukum PN Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Senin (13/11/2023), penasehat hukum keluarga korban, Yan C. Warinussy, SH memberikan apresiasi terhadap Polresta Manokwari yang berhasil menuntaskan perkara ini hingga disidangkan di PN Manokwari.
“Kita apresiasi karena dakwaan yang disusun oleh jaksa itu kurang lebih atau lima atau enam lapis tadi, sampai subsider sampai lebih subsider dan pasal yang dicantumkan sudah tepat, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin, 13 November 2023.
Dengan begitu, sambung Warinussy, itu berarti diduga adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Itu sudah jelas,” tandas Warinussy.
Untuk itu, selaku pengacara dari keluarga korban berharap kedua oknum polisi ini diproses seturut dengan perbuatannya. “Dihukum setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, kita dari keluarga korban minta keduanya harus diberhentikan,” kata Warinussy.
Dirinya mengakui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, hasil visum ternyata sangat kontras dengan materi perkara, keterangan kedua terdakwa, berbeda dengan hasil visum.
“Hasil visum tadi dalam persidangan, sudah jelas bahwa lukanya banyak sekali. Artinya, dia (korban) ini bukan dipukul oleh dua orang saja dan bukan satu kali,” kata Warinussy.
Selaku pengacara dari keluarga korban, berharap JPU bisa lebih jeli dalam memeriksa perkara tersebut, termasuk dalam menghadirkan para saksi di persidangan.
“Saksi harus memberikan keterangan yang benar-benar memberatkan mereka dua. Soal mereka dua mau mengajukan saksi meringankan, itu hak dari mereka dua,” ujar Warinussy.
Ditambahkan Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, perkara ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapat bukti video waktu kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) dan RSUD Manokwari.
Di samping itu, Warinussy juga membenarkan bahwa korban ini diduga dianiaya di rutan Polresta Manokwari. “Itu memang benar, dianiaya di rutan. Ada saksi kita, saksi dari korban yang melihat dan mendengar, di dalam tahanan,” tandas Warinussy.
Warinussy juga berharap para oknum aparat penegak hukum yang tersangkut suatu perkara, bisa mengikuti prosedur hukum yang ada dan tidak ditahan di rutan kepolisian, tetapi ditahan di lapas seperti terdakwa lain. [TIM2-R1]