Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina Y. Awi, SH, MH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH telah memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Penggugat, Rasman M.O. Siregar, Senin (20/11/2023).
Dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat 1, menyatakan PN Manokwari tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 14.950.000.
Seperti diketahui, dalam perkara Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Mnk, Penggugat, Rasman Siregar melalui kuasa hukumnya, Jahot Lumban Gaol, SH, MH mengajukan gugatan PMH.
Gugatan bernilai sengketa Rp. 218.352.000.000 itu diajukan terhadap Tergugat 1, Yusril Sangaji, Tergugat 2, Kapolri cq Kapolda Papua Barat cq Kapolres Teluk Bintuni, dan Tergugat 3, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Papua Barat cq Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dalam petitumnya, Penggugat menyebut bahwa berdasarkan uraian hukum dalam posita gugatan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya ketua dan atau majelis hakim PN Manokwari yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh. Kedua, menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membayar kerugian materil dan imateril secara tanggung renteng yang dibayar secara tunai dan kontan kepada Penggugat sebesar kerugian materil Rp. 18.352.000.000 dan kerugian imateril Rp. 200 miliar. Total kerugian adalah sebesar Rp. 218.352.000.000.
Keempat, menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1 juta per hati untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan.
Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 mempergunakan upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Keenam, menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Kuasa hukum Rasman Siregar, Jahot Lumban Gaol mengakui bahwa gugatan perkara ini sudah diputus majelis hakim PN Manokwari, Senin, 20 November 2023.
Dikatakannya, sesuai eksepsi Tergugat 1, Yusril Sangaji di dalam jawabannya atau eksepsinya, menyebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini atau kewenangan absolut, karena ini kewenangan praperadilan.
Dengan demikian, sambung dia, maka pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding. “Kita mengajukan banding, karena yang kita gugat itu bukan masalah sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, tetapi yang kita gugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, 2, dan 3,” tandas Lumban Gaol yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (27/11/2023).
Sebab, ungkap Lumban Gaol, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua yang menyatakan membebaskan Rasman Siregar dari kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dituduhkan para Tergugat.
“Sudah, kita upaya hukum banding dan sudah terdaftar per hari ini, Senin (27/11/2023). Saya sudah mengajukan banding dan sudah terdaftar,” tutup Lumban Gaol. [HEN-R1]