Manokwari,TABURAPOS.CO – Setelah menunggu mulai pukul 20.00 WIT, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 WIT.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH, termasuk para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Achmad Junaedy, SH, MH.
Keempat terdakwa yang dihadirkan JPU, Andi A.R. Jakir, SH dan Kevin F. Hutahaen, SH, yaitu: AD (Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk), YoN (Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk), AN (Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk), dan YuN (Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk).
Menurut JPU, terdakwa YoN, AD, dan AN, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwa dalam ancaman pidana primer penuntut umum.
Namun, ketiga terdakwa ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, YoN dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, YoN, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pinta JPU.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa membayar denda Rp. 50 juta subsider selama 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 896.475.000.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta pribadi disita jaksa, dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa dinyatakan tidak mempunyai harta untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.
Selanjutnya, untuk terdakwa AD, JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, AD dengan pidana penjara selama 4 tahun, menetapkan lamanya proses penahanan yang telah dijalani terdakwa, AD, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” tambah JPU.
Selanjutnya, JPU menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bukan itu saja, JPU menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.473.807.500 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara untuk terdakwa, AN, JPU menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebut JPU.
Untuk itu, JPU menuntut terdakwa, AN dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Di samping itu, JPU minta terdakwa, AN membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 1 bulan.
“Menyatakan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 273.025.000 dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan terdakwa, AN,” ujar JPU.
Dari ketiga terdakwa tersebut, hanya YuN yang dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, YuN dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Di samping itu, JPU juga mengharuskan terdakwa, YuN untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Disdukcapil Kabupaten Maybrat mendapat anggaran DAK non fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.840.086.000 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.902.511.000.
Keempat terdakwa, yaitu: YoN selaku Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AD selaku Bendahara Pengeluaran di Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AN selaku peminjam bendera CV. Tunas Bawi Permai dan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Disdukcapil Tahun Anggaran 2020 serta YuN selaku Direktur CV. Mess Jaya dan pelaksana kegiatan penyedia ATK di Disdukcapil Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK-RI tertanggal 26 Januari 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.420.342.954. [HEN-R1]




















