Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH untuk menghadirkan Kasat Narkoba Polresta Manokwari.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat sekitar 5 gram lebih atas terdakwa berinisial MYY alias Kiki, Kamis (30/11/2023) sore.
Dalam persidangan beragenda pemeriksaan ahli, terpaksa ditunda lantaran JPU menyebut bahwa ahli sedang berada di luar daerah, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. “Ahli sedang keluar daerah,” kata JPU.
Selanjutnya, atas pertimbangan majelis hakim, maka JPU diminta menghadirkan Kasat Narkoba, karena keterangannya dinilai sangat penting dalam mengungkap perkara ini menjadi lebih terang.
Sebab, dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Kasat Narkoba ikut dalam mengambil barang bukti (yang belakangan ternyata berisi busi dan narkotika) dari Lion Air sampai ke rumah saksi berinisial RW alias Riki.
Di samping itu, tambah majelis hakim, dalam perkara ini, Kasat Narkoba juga yang berangkat ke Medan, terkait pengiriman barang bukti yang belakangan berisi narkotika jenis Shabu-shabu dari Medan tujuan Manokwari.
“Kasat juga yang datang ke Medan. Biar kita dengar keterangan Kasat dulu, karena keterangannya sangat penting,” tegas majelis hakim.
Lanjut majelis hakim, keterangan Kasat Narkoba diperlukan atas pertimbangan majelis hakim dan pendapat dari penasehat hukum terdakwa, Kiki, Pieter Welikin, SH dan Simaron Auparay, SH.
“Mohon dari penuntut umum untuk dihadirkan Kasat Narkoba untuk membuat jelas dan terang perkara terdakwa, Kiki,” tandas majelis hakim.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi dalam sidang, Kamis (7/12/2023).
“Sekaligus keterangan ahli, habis itu keterangan terdakwa. Kalau ada keterangan saksi ade charge, silakan dihadirkan,” tambah majelis hakim.
Pada kesempatan itu, majelis hakim berharap proses persidangan perkara narkotika ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun.
Sebelumnya, majelis hakim juga meminta JPU untuk melengkapi hasil pemeriksaan urine atas terdakwa, Kiki dan rekening koran atas saksi berinisial RW alias Riki, yang telah mengaku di persidangan, memakai narkotika di Surabaya sekitar 2 bulan lalu. [HEN-R1]




















