Manokwari, TABURAPOS.CO – Keempat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat berinisial AD, YoN, AN, dan YuN, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong secara lisan, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 21.35 WIT.
Tanggapan atas tuntutan JPU, Andi A.R. Jakir, SH dan Kevin F. Hutahaen, SH, disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM dan anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH.
Didampingi penasehat hukumnya, Achmad Junaedy, SH, MH, satu per satu terdakwa menyampaikan tanggapan lisan, disusul tanggapan tertulis yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa.
Terdakwa berinisial, AD menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat atas kekhilafan dan kesalahannya dalam perkara ini. Dengan perbuatannya tersebut, maka dirinya harus berpisah dengan orangtua dan anaknya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya mohon maaf untuk majelis hakim, panitera, dan jaksa, saya mohon maaf atas semua kata-kata saya yang kurang berkenan,” tegas AD.
Sebelum menutup tanggapannya, AD berharap setelah dihukum nanti, proses menjalani hukuman bisa dilaksanakan di Lapas Kelas II B Sorong supaya bisa dekat dengan orangtua dan anaknya. “Terima kasih,” ucap AD.
Sedangkan terdakwa, YoN, di awal tanggapannya mempertanyakan kasus yang menjeratnya bersama ketiga terdakwa lain. Untuk itu, ia meminta supaya kasus ini diperjelas, apakah tipikor terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).
Sebab, ungkap YoN, rata-rata yang didakwakan JPU dalam perkara ini bukan DAK non fisik, tetapi DAU. “Rata-rata ini DAU,” kata YoN dengan nada tanya.
Namun pertanyaan dan permintaan YoN langsung ditepis ketua majelis hakim dan menyatakan bahwa apa yang mau disampaikan terdakwa itu sudah lewat. “Tolong pertimbangkan soal tuntutan tadi. Itu keberatan saya,” timpal YoN.
Meski terlihat kesal dengan ketidakjelasan soal DAK atau DAU, akhirnya ia mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar proses hukumnya nanti dilaksanakan di Lapas Kelas II Sorong atau Sorsel.
Sebelum menutup tanggapannya, YoN menyatakan penyesalannya, karena tidak bisa mengontrol dinas (Disducakpil, red) yang dipimpinnya tersebut. “Tapi, tolong pertimbangkan, karena yang didakwakan itu DAU, bukan DAK,” katanya lagi.
Hal serupa dilontarkan terdakwa, AN. Ia memohon maaf, mulai dari persidangan pembacaan dakwaan hingga sekarang, jika ada salah. Sebab, tegas dia, sebagai manusia, tidak luput dari kesalahan.
AN juga menyampaikan permohonan maaf, karena selaku staf ahli bupati, dirinya menyalahgunakan kewenangan dan akhirnya tersangkut kasus ini. Oleh sebab itu, AN minta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberi keringanan hukuman, sekaligus eksekusi dijalaninya di Lapas Sorong atau Sorsel.
Terakhir, terdakwa, YuN pun menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya, sehingga berada di tempat ini. Dengan tersangkut perkara ini, dirinya terpaksa meninggalkan orangtua dan anak beserta cucunya sebanyak 5 orang yang masih kecil dan membutuhkan perhatian.
“Saya sudah salah, saya belanja, tapi tidak lengkap ada yang masih kurang. Saya mohon maaf atas kelalaian saya dan saya mohon keringanan masa tahanan,” pinta YuN.
Pada kesempatan itu, YuN juga meminta proses hukumnya bisa dipindahkan ke Sorsel, sehingga lebih dekat dengan orangtuanya yang kini berusia 77 tahun. “Ibu dan anak cucu saya,” harap YuN sembari meminta maaf terhadap majelis hakim, panitera, dan JPU apabila ada salah selama proses persidangan.
Usai keempat terdakwa menyampaikan tanggapan atas tuntutan JPU, Berlinda Mayor menegaskan, majelis hakim tidak mempunyai kewenangan soal di mana eksekusi terhadap para terdakwa, tetapi itu kewenangan jaksa.
Selanjutnya, penasehat hukum para terdakwa menyampaikan tanggapan tertulisnya atas tuntutan JPU yang dibacakan, Jumat (1/12/2023) malam.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa YoN, AD, dan AN, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwa dalam ancaman pidana primer penuntut umum.
Namun, ketiga terdakwa ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa, YoN dituntut pidana penjara selama 4 tahun, menetapkan membayar denda Rp. 50 juta subsider selama 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 896.475.000.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta pribadinya disita jaksa, dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa dinyatakan tidak mempunyai harta untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana selama 1 tahun.
Terdakwa, AD juga dituntut selama 4 tahun pidana penjara dan menetapkan lamanya proses penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Kemudian, menetapkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.473.807.500 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa, AN dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan), dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Di samping itu, JPU minta AN membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 1 bulan.
“Menyatakan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 273.025.000 dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan terdakwa,” ujar JPU.
Sedangkan terdakwa, YuN, dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, YuN dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Di samping itu, JPU mengharuskan YuN membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, Disdukcapil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK non fisik dana pelayanan adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.840.086.000 dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.902.511.000.
Keempat terdakwa, yaitu: YoN selaku Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AD selaku Bendahara Pengeluaran di Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AN selaku peminjam bendera CV. Tunas Bawi Permai dan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Disdukcapil Tahun Anggaran 2020 serta YuN selaku Direktur CV. Mess Jaya dan pelaksana kegiatan penyedia ATK di Disdukcapil Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK-RI tertanggal 26 Januari 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.420.342.954. [HEN-R1]