
Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, angkat bicara terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan 3 onkum TNI-AD terhadap korban, Yunus Bondopi Kawey, di bundaran Abreso, Selasa (5/12) lalu.
Dengan tegas, Waran meminta, kepada Dandim 1808 Mansel, Letkol Arm, Adin Suroyo, supaya segara menindak tegas dan memproses 3 onkum TNI-AD yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Yunus.
“Tiga oknum TNI-AD yang melakukan pemukulan harus diproses hukum dan adat, Pak Dandim pastikan proses berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Waran.
Menurut Waran, jika terbukti bersalah, ketiga oknum TNI-AD harus dipindahkan tugaskan dari Mansel, bila perlu dipecat sebagai anggota TNI-AD karena korban Yunus, yang di aniyaya saat ini dalam penanganan pihak Rumah Sakit.
Dia pun mengaku, sangat kecewa dan kesal dengan sikap Anggota TNI-AD yang melakukan penganiayaan terhadap warga Abreso, karena seyogyanya TNI-AD hadir untuk mengayomi masyarakat tetapi justru melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Untuk itu, atas tindakan penganiayaan yang terjadi, 3 oknum anggota TNI-AD yang melakukan penganiayaan terhadap warga Abreso harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang ada. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan karena pengaruh miras.
Dirinya pun mendukung, pihak TNI-POLRI dalam memusnahkan miras di Kabupaten Mansel. Supaya pengaruh miras tidak lagi menyebabkan kejadian seperti ini. [BOM]