Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejauh ini, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni belum menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah di KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, SH mengakui bahwa memang sejauh ini penyidik Kejari Teluk Bintuni belum menetapkan satu pun tersangka.
“Belum ada tersangka, kami masih melakukan pendalaman,” jawab Ayorbaba yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis, 7 Desember 2023 malam.
Ditanya tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor KPU, kata dia, maka selanjutnya penyidik akan menyortir dokumen-dokumen sebanyak 13 koli, hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Desember 2023.
“Nanti kita dalami dokumen-dokumen dan kita akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang berperan dalam pelaksanaan hibah, khusus Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kasi Pidsus.
Ia menjelaskan dana hibah tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni, selama dua tahun anggaran, 2019 dan 2020.
Dikatakan Ayorbaba, pada Tahun Anggaran 2019 itu terkait belanja hibah operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp. 8 miliar. “Dan tahun 2020 itu bantuan hibah dari Pemkab Teluk Bintuni ke KPU sebesar Rp. 56 miliar sekian,” rincinya.
Disinggung tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor ini, tegas Kasi Pidsus, pihaknya tidak bisa mengandai-andai soal kerugian keuangan negara.
“Kita masih rampungkan dokumen yang ada, konfirmasi ke saksi-saksi, baru kita fokus ke ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara. Setelah itu baru kita bisa tentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya,” tandas Ayorbaba.
Ditambahkan Kasi Pidsus, dugaan Tipikor ini diselidiki penyidik Kejari Teluk Bintuni atas laporan masyarakat, bukan pengembangan. “Ini laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ayorbaba mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan di Kantor KPU Teluk Bintuni, pihaknya sudah mengantongi izin penggeledahan dari PN Manokwari.
“Berdasarkan hukum acara pidana, Pasal 33 itu kan diberikan syarat bahwa penyidik wajib menyampaikan permohonan izin penggeledahan kepada pengadilan setempat,” jelas Kasi Pidsus.
Diutarakan Ayorbaba, karena Teluk Bintuni masuk dalam wilayah PN Manokwari, maka pihaknya mengajukan permohonan izin penggeledahan ke PN Manokwari.
“Kita sudah dapatkan izin penggeledahan, Nomor 6 tertanggal 1 Desember 2023. Atas dasar itulah, kita melakukan penggeledahan tanggal 5 Desember 2023. Kita hanya geledah di Kantor KPU saja,” pungkas Kasi Pidsus. (HEN-R1)