• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Tipikor Disdukcapil Maybrat, Penasehat Hukum Minta AN dan YuN Dibebaskan

TaburaPos by TaburaPos
11/12/2023
in POLHUKRIM
0
Mohon Maaf, 4 Terdakwa Minta Jalani Hukuman di Lapas Sorong atau Sorsel

Keempat terdakwa dugaan tipikor di Disdukcapil Kabupaten Maybrat menyampaikan tanggapan atas tuntutan JPU Kejari Sorong, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 21.35 WIT. TP/HEN

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari diminta memutuskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Bukan berdasarkan dakwaan atau tuntutan penuntut umum,” pinta penasehat hukum keempat terdakwa berinisial AD, YoN, AN, dan YuN, Achmad Junaedy, SH, MH kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (5/12/2023).

Perkara dugaan tipikor pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk, ditangani majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, didampingi hakim anggota, Haries S. Lubis, SH, MH dan Hermawanto, SH.

Junaedy mengakui, untuk terdakwa, AD dan YoN, berdasarkan fakta-fakta persidangan, maka selaku penasehat hukum, menyadari memang terbukti, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Itu memang sesuai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti surat, memang terbukti,” tandas Junaedy.

Namun, tegas dia, untuk terdakwa, AN, berdasarkan keterangan saksi maupun bukti surat, tidak ada sama sekali yang menyatakan keterlibatan AN secara langsung terkait pengadaan ATK.

“Berdasarkan keterangan Plt. Kadis maupun Bendahara bahwa yang mencari perusahaan, CV Tunas Bawi Permai itu bukan AN, melainkan Plt. Kadis dan Bendahara,” terang Junaedy.

Setelah proses pengadaan tersebut, lanjut dia, pekerjaan tidak dilakukan atau fiktif dan itu terbukti, kemudian dari pencairan sekitar Rp. 300 juta dalam pekerjaan tersebut, maka ArN memberikan uang ke Plt. Kadis dan Bendahara.

Lalu, tambahnya, Plt. Kadis dan Bendahara mau mengembalikan uang sekitar Rp. 100 juta, yang dipinjam dari AN. Dari keterangan saksi-saksi lain, tegas Junaedy, tidak ada juga yang menyatakan keterlibatan AN dalam perkara ini.

Diungkapkannya, kalau terdakwa, YuN yang menjadi titik ukur pihaknya selaku penasehat hukum, karena ada perbedaan dari bukti surat dengan keterangan saksi.

“Ada beberapa saksi yang menyatakan itu DAK Non Fisik, tetapi berdasarkan bukti surat, sumber anggarannya berasal dari DAU. Ini dua mata anggaran yang berbeda, DAU dan DAK,” tukasnya.

Dijelaskan Junaedy, memang saat itu dikatakan salah penginputan, sehingga pihaknya meminta surat atau dokumen revisi terhadap kesalahan input tersebut, tetapi tidak dapat ditunjukkan JPU.

“Berdasarkan Pasal 184, minimal dua alat bukti. Keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, ahli maupun petunjuk di persidangan, tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa, YuN. Dalam arti, perbuatan YuN ada, tetapi bukan tindakan atau perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan JPU, menyangkut dana DAK Non Fisik. Itu yang belum dibuktikan sampai sekarang,” klaim dia.

Oleh sebab itu, ia menilai bukti surat yang diajukan JPU berbeda dengan dakwaan maupun tuntutan. “Bagi kami kabur ya,” ujar Junaedy.

Disinggung tentang inti pembelaan secara tertulis yang disampaikannya selaku penasehat hukum, Junaedy menerangkan, untuk kedua terdakwa, YoN dan AD, pihaknya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang memutus perkara ini berdasarkan azas keadilan.

“Untuk dua orang lagi, AN dan YuN, kami meminta putus bebas atau terbebas dari jeratan hukum. Ini berdasarkan fakta persidangan serta bukti-bukti surat yang diajukan JPU,” kata Junaedy.

Menurut dia, dalam bukti-bukti surat, tidak ada yang bisa dibuktikan JPU. “AN sangat tidak terlibat sama sekali dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa dia yang mengurus, menerima atau mencairkan kontrak. Itu tidak ada,” sebut Junaedy.

Pada kesempatan itu, ia membeberkan bahwa pengurusan kontrak, justru dilakukan seseorang berinisial ArN, tetapi sampai sekarang tak diproses hukum bersama keempat terdakwa ini.

“Berdasarkan keterangan saksi saat pemeriksaan di penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel), beliau katanya dalam keadaan sakit,” ungkap Junaedy.

Dengan alasan sakit itulah, kata dia, ArN sampai sekarang tidak diproses, padahal dirinya yang mengetahui persis kasus ini, sekaligus disebut-sebut pemilik dari CV Tunas Bawi Permai.

“Bagi saya, ini bukan alasan. Mungkin karena sama-sama satu fam (marga, red), jangan sampai yang seharusnya ArN, tetapi dipaksakan AN,” tutup Junaedy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, Disdukcapil Kabupaten Maybrat mendapatkan anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.840.086.000 dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.902.511.000.

Keempat terdakwa dalam perkara ini, yaitu: YoN selaku Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AD selaku Bendahara Pengeluaran Disdukcapil Kabupaten Maybrat, AN selaku peminjam bendera CV Tunas Bawi Permai, dan penyedia alat tulis kantor (ATK) di Disdukcapil Tahun Anggaran 2020 yang juga Direktur CV Mess Jaya dan pelaksana kegiatan penyedia ATK di Disdukcapil Tahun Anggaran 2021 berinisial YuN.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK-RI tertanggal 26 Januari 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.420.342.954. [HEN-R1]

Previous Post

Warga Abreso Palang Jalan, Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Oknum TNI-AD

Next Post

KejariTeluk Bintuni Dalami Dana Hibah KPU 2019-2020 sekitar Rp. 64 Miliar

Next Post
KejariTeluk Bintuni Dalami Dana Hibah KPU 2019-2020 sekitar Rp. 64 Miliar

KejariTeluk Bintuni Dalami Dana Hibah KPU 2019-2020 sekitar Rp. 64 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!