• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Korban Lakalantas di Watariri Meninggal Dunia, Pelaku Bayar Denda Adat Rp 50 Juta

AdminTabura by AdminTabura
14/12/2023
in MANSEL
0
Korban Lakalantas di Watariri Meninggal Dunia, Pelaku Bayar Denda Adat Rp 50 Juta

Bupati Mansel, Markus Waran, bersama Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, Dandim 1808 Mansel, Letkol Arm. Adin Suroyo, tokoh adat dan tokoh agama membuka palang di Kampung Watariri, Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel, Provinsi Papua Barat, Jumat (8/12). TP/BOM

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) kembali terjadi di Jalan Trans Papua Barat, tepatnya di Kampung Watariri, Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Provinsi Papua Barat, Kamis (7/12) malam, sekira pukul 20.00 WIT.

Lakalantas bermula ketika Mobil Pick-up Grand Max berwarna silver yang melaju dari arah Oransbari hendak ke Manokwari, menabrak warga Kampung Watariri, yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lagi korban mengalami patah tulang kaki kanan.

Warga yang marah atas kejadian lakalantas itu pun, respek meluapkan emosinya dengan memalang Jalan Trans Papua Barat tepatnya di Kampung Watariri Kamis (7/12) malam setelah kejadian. Sayangnya, setelah palang dibuka, esoknya pihak keluarga kembali melakukan pemalangan di lokasi yang sama, Jumat (8/12) pagi hingga sore ini, palang belum juga dibuka.

Akibat pemalangan itu, puluhan kendaraan bermotor yang melintas dari arah Manokwari ke Mansel dan sebaliknya terpaksa tertahan di lokasi pemalangan sembari menunggu penyelesaian antara pelaku dan pihak korban.

Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Sumaryoko, saat di konfirmasi wartawan, Jumat (8/12) siang, membenarkan adanya kejadian lakalantas yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan korban patah tulang.

Mengenai kronologisnya, pada waktu dan tempat kejadian, korban meninggal dunia berinisial TN (80 tahun) dan cucunya berinisial PN (5 tahun), sedang berjalan kaki di sebelah kiri jalan hendak ke kios, tiba-tiba datang dari arah Oransbari mobil Pick-up Grand Max Silver yang langsung menabrak kedua korban.

Setelah menabrak korban pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri bersama barang bukti ke Polres Manokwari.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaaan oleh pihak rumah sakit, akibat lakalantas itu korban TN mengalami luka benturan di bagian kepala, korban sempat dilarikan ke RSUD Elia Waran, kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Papua Barat tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, korban PN mengalami luka patah tulang kaki kanan dan harus menjalani perawatan di RSUD Elia Waran.

Sebagaimana Pantauan Tabura Pos, sekitar pukul Pukul 14.42 WIT, Bupati Mansel, Markus Waran, Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, Dandim 1808 Mansel, Letkol Arm. Adin Suroyo, mendatangi rumah duka untuk melayat sekaligus bernegosiasi dengan pihak keluarga guna melakukan penyelesaian secara adat dan hukum positif, sekaligus pembukaan palang.

Setelah melalui proses negosiasi yang alot, pihak keluarga akhirnya bersepekat untuk membuka palang sekitar pukul 16.00 WIT, dan akan menerima uang denda sebesar Rp 50 juta. Setelah palang dibuka, arus lalu-lintas Jalan Trans Papua Barat yang sempat terhenti kurang lebih 9 jam lamanya, bisa kembali berjalan lancar.

Meski uang denda yang nantinya diberikan pihak pelaku lebih kecil dari yang diminta pihak keluarga korban yakni denda uang sebesar Rp 2 miliar ditambah 1 mobil milik pelaku, tetapi pihak keluarga tetap menerima denda uang Rp 50 juta yang disepakati dan melakukan proses pemakaman terhadap

Bupati Mansel, Markus Waran, menyampaikan turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum yang juga merupakan orang tua dan keluarga baginya.

“Pelaku hanya mampu memberikan denda sebesar Rp 50 juta, kalau mobil tetap di tangan kepolisian untuk kepentingan proses hukum,” tukas Waran. [BOM]

Previous Post

Pak Lurah Mulai Jalani Sidang Perkara 136 Botol Cap Tikus

Next Post

Bupati akan Rancang Pulau Mansinam Jadi Kiblat Ziarah Religi di Indonesia Timur

Next Post
Bupati akan Rancang Pulau Mansinam Jadi Kiblat Ziarah Religi di Indonesia Timur

Bupati akan Rancang Pulau Mansinam Jadi Kiblat Ziarah Religi di Indonesia Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!