Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Lukas Rosihol L mengaku tidak tahu bahwa saksi berinisial RW alias Riki selama ini menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Hal tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH, dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa berinisial MYY alias Kiki, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH, Kamis, 7 Desember 2023.
“Apakah saksi tidak tahu RW ini jual miras,” tanya hakim anggota, Achmad, SH. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Kasat Narkoba. “Izin, tidak tahu,” jawab saksi.
Dicecar hakim, apakah penanganan perkara miras selain perkara narkotika menjadi kewenangan saksi selaku Kasat Narkoba? Saksi tidak membantah dan mengatakan itu masuk kewenangan Satresnarkoba.
Pertanyaan yang dilontarkan hakim ini sekaligus mengonfirmasi keterangan dari saksi RW alias Riki yang sebelumnya mengaku dirinya masih menjual miras, di ruang sidang PN Manokwari, Kamis, 23 November 2023 lalu.
Kala itu, majelis hakim mencecar pekerjaan atau usaha yang dimiliki saksi, RW alias Riki. Menurut saksi, ia mempunyai minimarket yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Lalu, majelis hakim mencecar saksi untuk mengorek keterangan dari saksi, dengan menanyakan selain minimarket, apakah saksi juga menjual miras sesuai keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya di persidangan?
Akhirnya, saksi RW alias Riki mengaku bahwa selain mempunyai usaha minimarket, dirinya juga menjual miras. “Di sini, saksi tidak bisa berbohong ya,” ujar majelis hakim mengingatkan saksi.
Selanjutnya, saksi RW alias Riki dinasehati majelis hakim agar tidak memperjualbelikan barang tanpa izin dan barang yang tidak diperbolehkan, seperti miras, karena dilarang di wilayah Kabupaten Manokwari. “Jangan dilakukan lagi,” pinta majelis hakim. [TIM2-R1]





















