Manokwari, TABURAPOS.CO – Satpol PP Kabupaten Manokwari akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ‘liar’ yang dipasang di luar titik tempat yang sudah ditentukan pemerintah daerah dan KPU Manokwari.
“Pada prinsipnya itu tugas kami untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada titik atau lokasi yang sudah ditentukan,” terang Kasatpol PP Manokwari, Yusuf Kayukatui kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (14/12).
Kayukatui menerangkan, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Manokwari untuk sama-sama melihat, menginventarisir APK yang berada di luar titik, lokasi yang ditentukan.
“Dua hari yang lalu kita sudah koordinasi, dan ini hari ketiga teman-teman dari Satpol sedang patroli melihat APK yang di luar lokasi kesepakatan. Teman-teman saat ini sedang di SP. Nanti teman-teman foto lokasinya dan inventarisir,” jelasnya.
Lanjut, Kayukatui, setelah selesai invetarisir, pihaknya akan berkoodinasi dengan Bawaslu untuk sama-sama turun ke lapangan melakukan penertiban.
“Kita kerja sesuai aturan, nanti kita turunkan semua APK yang tidak pada titik, lokasi yang sudah ditentukan. Kita akan bawa ke Kantor Bawaslu biar caleg-caleg atau partai politik yang APK nya ditertibkan ambil sendiri di Kantor Bawaslu. Ini hasil koordinasi,” ungkapnya.
Kayukatui menambahkan, APK yang akan diturunkan jelas yang dipasang ditempat yang dilarang, seperti di sekolah, gereja, masjid, atau di taman-taman.
“Kalau yang dipang misalnya di sekolah, gereja, masjid, taman itu kewenangan kami, dan tidak perlu koordinasi dengan Bawaslu, kami bisa langsung turunkan karena memang jelas sudah dilarang. Kita hanya turunkan saja lalu bawa ke Kantor Bawaslu, kami tidak rusak,” terangnya.
Sesuai pantauannya, ungkap Kasat, di dalam kota tidak ada APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
“Kalau yang depan halaman rumah orang ini biasa yang pasang sudah minta izin sama pemilik rumah, ini yang nantinya kita lihat dari hasil inventarisir dari teman-teman yang turun di lapangan,” pungkasnya. [SDR-R3]