Manokwari, TABURAPOS.CO – Polda Papua Barat dan jajaran melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 38 personil sepanjang 2023, dengan beragam klasifikasi pelanggaran.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir mengatakan, pihaknya berkomitmen agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran sampai di-PTDH pada 2024.
Dikatakannya, komitmen itu akan ditandai upaya-upaya, baik yang bersifat preemptive, preventive, konseling, konsultasi, termasuk pembinaan dan sebagainya.
Ia menjelaskan, hal ini penting untuk menjadi perhatian seluruh personil, karena mereka adalah aset terbaik dan terbesar organisasi Polri.
“Tidak mudah membentuk seseorang, butuh biaya besar. Jadi, aka nada upaya pembinaan terhadap anggota,” kata Isir dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Papua Barat, Minggu (31/12). [AND-R1]