Manokwari,TABURAPOS.CO – Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pada 2018 sudah tahap 1.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya membenarkan bahwa penanganan kasus ini sudah tahap 1, dimana berkasnya sudah dikirimkan ke Kejati Papua Barat.
Untuk itu, kata dia, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa, dimana berkasnya belum dikembalikan, masih berada di kejaksaan. “Kita masih menunggu hasil penelitian dari jaksa,” kata Novia Jaya kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Minggu (31/12).
Ia mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat 9 tersangka dan sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru. “Sesuai berkas perkara yang kita kirimkan,” katanya.
Informasi yang diterima Tabura Pos, dalam kasus ini, disebutkan sekitar 50 orang diduga melakukan pengajuan penghapusan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Permasalahannya, jumlah tenaga honor yang terdata sebanyak 771 orang, tetapi setelah pendaftaran ternyata membludak menjadi 1.283 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 771 orang sudah menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang menerima SK P3K. Namun, di antara 771 orang dan 512 orang tersebut, dalam penerimaannya, ada indikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R1]