• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kemarin, Batas Akhir Parpol Sampaikan LADK, Adakah yang Terkena Sanksi? 

TaburaPos by TaburaPos
08/01/2024
in MANOKWARI
0
KPU Manokwari Temukan Surat Suara yang Rusak 

Beberapa pengurus parpol saat menyampaikan LADKnya di Kantor KPU Manokwari, Minggu (7/1/2024) sore. Foto: Sidarman 

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – Minggu, 7 Januari 2024 merupakan batas terakhir partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

Perihal tersebut, KPU Manokwari melayani penyampaian LADK dari parpol Minggu, 7 Januari 2024 sampai pukul 23.59 WIT. 

“Ada penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK red). Hari  ini terakhir sampai jam 23.59 WIT,” jelas Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman saat dihubungi Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (7/1/2024) sore. 

Ia mengungkapkan, sejumlah pengurus parpol sudah datang ke Kantor KPU Manokwari untuk menyerahkan LADKnya dihari terakhir. 

“Sudah tiga parpol. Tadi Demokrat dan PSI sama Hanura,” sebutnya menyusul PKS dan Gerindra. 

KPU Manokwari telah beberapa kali memberikan pembekalan bagi parpol dalam penyusunan LADK. Termasuk mengadakan rapat koordinasi penyampaian LADK dan pendampingan. 

Penyusunan dan penyampaian LADK juga menjadi perhatian yang serius bagi KPU Manokwari, karena tidak ingin ada parpol yang terkena sanksi. 

Sanksi yang akan dikenakan terhadap parpol yang tidak menyampaikan LADKnya sangat berat. Apabila benar-benar tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sanksi yang akan dikenakan terhadap parpol yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.

Pengumuman pembatalan partai yang terkena sanksi tersebut akan disampaikan pihak KPU Manokwari pada saat pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Manokwari.

Sedangkan, untuk anggota calon legislatif yang parpolnya terkena sanksi, maka tidak akan dilantik menjadi anggota dewan sekalipun nantinya terpilih. [SDR-R3]

Previous Post

Temongmere Berharap Rakerda II MUI Menjadi Dasar Program Kerja Tahun 2024

Next Post

AKP Rahmat : Tidak Ada Gangguan Menonjol di Wilayah Bandara Rendani 

Next Post
KPU Manokwari Temukan Surat Suara yang Rusak 

AKP Rahmat : Tidak Ada Gangguan Menonjol di Wilayah Bandara Rendani 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!