Manokwari,TABURAPOS.CO – Minggu, 7 Januari 2024 merupakan batas terakhir partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.
Perihal tersebut, KPU Manokwari melayani penyampaian LADK dari parpol Minggu, 7 Januari 2024 sampai pukul 23.59 WIT.
“Ada penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK red). Hari ini terakhir sampai jam 23.59 WIT,” jelas Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman saat dihubungi Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (7/1/2024) sore.
Ia mengungkapkan, sejumlah pengurus parpol sudah datang ke Kantor KPU Manokwari untuk menyerahkan LADKnya dihari terakhir.
“Sudah tiga parpol. Tadi Demokrat dan PSI sama Hanura,” sebutnya menyusul PKS dan Gerindra.
KPU Manokwari telah beberapa kali memberikan pembekalan bagi parpol dalam penyusunan LADK. Termasuk mengadakan rapat koordinasi penyampaian LADK dan pendampingan.
Penyusunan dan penyampaian LADK juga menjadi perhatian yang serius bagi KPU Manokwari, karena tidak ingin ada parpol yang terkena sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan terhadap parpol yang tidak menyampaikan LADKnya sangat berat. Apabila benar-benar tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sanksi yang akan dikenakan terhadap parpol yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.
Pengumuman pembatalan partai yang terkena sanksi tersebut akan disampaikan pihak KPU Manokwari pada saat pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Manokwari.
Sedangkan, untuk anggota calon legislatif yang parpolnya terkena sanksi, maka tidak akan dilantik menjadi anggota dewan sekalipun nantinya terpilih. [SDR-R3]