Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menyita sejumlah sertifikat tanah yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Arfindo.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya mengatakan, penyidik masih menelusuri aset para tersangka dalam kasus ini, tetapi sejauh ini belum ada aset yang disita.
“Tapi ada sertifikat yang sudah kita sita,” kata Direskrimum yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, belum lama ini.
Dalam kasus ini, ungkap Direskrimum, kejaksaan telah mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dilayangkan penyidik untuk melengkapi sejumlah kekurangan, termasuk asset tracing. “Kita tindaklanjuti. Kita proses terus, karena anggota saya juga baru kembali,” kata dia.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, dimana ada 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka, yaitu: PML yang merupakan direktur utama dan JI selaku direktur operasional.
Selanjutnya, NAT selaku komisaris yang sekarang menjadi direksi, AK selaku eks kepala cabang Bank Arfindo Kota Sorong, SRA selaku supervisor Bank Arfindo, IP selaku staf di Bank Arfindo, L selaku supervisor Bank Arfindo Cabang Sorong, SS yang kala itu menjabat pimpinan Bank Arfindo Cabang Fakfak, HSR selaku Direktur PT. PSMS, SDA selaku Direktur PT. JMP, dan LW sebagai Direktur CV. RF.
Berdasarkan hasil audit tim internal Bank Arfindo, terhitung 2012 hingga 2022, kerugian yang dialami Bank Arfindo sebesar Rp. 345,8 miliar lebih.
Sejauh ini, 12 tersangka tersebut hanya wajib lapor dan tidak ditahan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap ahli TPPU dan perbankan. [AND-R1]