Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou menyoroti soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari tahun 2023. Bupati menilai, tahun anggaran 2023 PAD Kabupaten Manokwari rendah.
“Kita ketahui pendapatan asli daerah kita untuk mendukung pembiayan pembangunan di Manokwari sangat terbatas dan rendah,” kata Hermus di hadapan ratusan pegawai saat apel gabungan perdana tahun 2024, di halaman Kantor Bupati, Sowi Gunung, Senin (8/1/2024).
Hermus mengungkapkan, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Manokwari sudah habis untuk membiayai belanja pegawai.
Begitu juga, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH-Migas), kata Hermus, semuanya bersifat mandatory spending atau sudah diatur penggunaannya oleh Pemerintah Pusat.
“Itu tidak bisa diotak atik oleh kepala daerah. Jadi, kalau ada OPD yang mengusulkan program ke Bupati ya kita tidak bisa membiayai karena uang kita terbatas,” terang Hermus.
Bupati mengutarakan, tidak ada cara lain untuk menambah anggaran bagi Pemkab Manokwari, selain hanya dengan meningkatan PAD di tahun 2024.
“Tahun 2023 kita sudah menetapkan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD-red). Ini menjadi landasan bagi kita untuk meningkatkan PAD kita,” terang Hermus.
Ia meminta OPD terkait dengan DPRD dapat bekerja tim untuk meningkatkan PAD terutama retribusi sampah yang penerimaan di tahun 2024 diperkirakan hanya sekitar 20 persen.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari per 29 Desember 2023, PAD yang terkumpul sekitar Rp53 miliar lebih dari target Rp63 miliar lebih atau sekitar 83 persen dengan sisa target Rp10 miliar lebih atau 32 persen.
Total PAD itu bersumber dari 11 item pajak dan retribusi, yaitu pajak hotel Rp7 miliar lebih, restoran Rp13 miliar lebih, hiburan Rp2 miliar lebih, pajak reklame Rp4 miliar lebih, dan pajak penerangan jalan (PPJ) Rp8 miliar lebih.
Kemudian, parkir Rp528 juta lebih, pajak air tanah Rp20 juta lebih, pajak mineral Rp5 miliar lebih, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Rp8 miliar lebih, serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp14 miliar lebih. [SDR-R3]