Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Manokwari, tetapi LADK dari 15 parpol dikembalikan.
“Batas terakhir penyampaian LADK tanggal 7 Januari, kemarin. Semua parpol peserta pemilu sudah melaporkan dan menyerahkan LADK-nya ke KPU. Jadi semua sudah clear menyerahkan LADK-nya,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).
Namun, lanjut dia, LADK dari 15 parpol dikembalikan karena terdapat beberapa bukti yang belum lengkap ketika dilaporkan dan diserahkan, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.
“Tiga partai saat serahkan, kita periksa LADK-nya sudah lengkap. Sedangkan 15 parpol lain kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata Sidarman tanpa menyebutkan nama parpol tersebut.
Ia menambahkan, ada 7 komponen cakupan dari isi LADK yang harus dilaporkan, yakni aktivitas parpol, aktivitas keuangan parpol, rekening parpol, aktivitas belanja caleg, dan lainnya.
“Bukti transaksi penggunaan dana mulai pembukaan rekening partai sampai 6 Januari 2024. Tujuh komponen itu harus dilaporkan,” tandas Sidarman.
Dijelaskannya, 15 parpol dimaksud tersebut diberi waktu selama 5 hari sampai 12 Januari 2024 untuk memperbaiki LADK-nya. KPU, ungkapnya, sudah memberikan catatan apa yang masih kurang dan harus dilengkapi.
Sidarman mengungkapkan, LADK bukan akhir dari laporan keuangan parpol peserta Pemilu 2024, tetapi ada beberapa laporan yang harus disampaikan sebelum hari H pencoblosan, yakni laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Februari 2024.
Berikutnya, kata dia, Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), dilaporkan setelah masa pemilihan. “Seluruh laporan ini akan KPU serahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi. Mereka yang akan melihat catatan transaksi parpol betul atau tidak,” tandas Sidarman.
Ditambahkannya, meski sudah melaporkan dan menyerahkan LADK-nya, tetapi 15 parpol khususnya yang masih terdapat perbaikan, belum bisa dipastikan lolos dari sanksi jika dalam fase perbaikan sampai 12 Januari tidak melengkapi bukti yang diminta sesuai ketentuan.
“Ada 5 hari perbaikan. Kita lihat, tanggal 12 itu apakah sudah dilengkapi semua yang diminta atau belum. Kalau belum lengkap sampai tanggal tersebut, berarti belum lengkap dan harusnya sanksi itu ada,” ujar Sidarman.
Ia menyebutkan, KPU Kabupaten Manokwari akan mengumumkan LADK parpol yang lengkap pada 13 Januari 2024 sebelum diserahkan ke kantor jasa akuntan publik. [SDR-R1]