• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Haris-Fatia Divonis Bebas, Cerminkan Tidak Matinya Keadilan di Negeri Ini

TaburaPos by TaburaPos
12/01/2024
in POLHUKRIM
0
Haris-Fatia Divonis Bebas, Cerminkan Tidak Matinya Keadilan di Negeri Ini

Yohanes Akwan, SH

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Hati nurani majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mencerminkan tidak matinya keadilan di negeri ini.

Menurut salah satu pengacara Haris dan Fatia asal Papua, Yohanes Akwan, SH, putusan tersebut merupakan suatu kemenangan rakyat dan kemenangan demokrasi.

Akhirnya, persoalan yang terjadi di tanah Papua semakin terbuka di tingkat nasional dan internasional, karena apa yang tertulis itu terbukti di pengadilan.

“Maka, dengan terbukti itulah, Haris dan Fatia dinyatakan tidak bersalah. Kami memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Timur yang jeli memeriksa perkara ini,” kata Akwan yang dimintai tanggapan Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (11/1/2024).

Ia menambahkan, meski Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang notabene adalah kaki-tangan penguasa di negeri ini, tetapi pilar penegakan hukum, ternyata tidak goyang dan rapuh.

“Dengan kasus ini, awalnya memang kita tahu bahwa Haris dan Fatia adalah orang kecil, pasti divonis bersalah. Tetapi faktanya, hakim tetap berpegang pada fakta-fakta bahwa keduanya tidak bersalah,” ujar Akwan.

Diutarakan Akwan, dengan vonis bebas tersebut menjadi kemenangan rakyat semesta, sehingga perjuangan tersebut harus tetap dilanjutkan. Ia mengatakan, hasil riset yang kemudian dipublikasikan Haris dan Fatia, maka Luhut merasa tersinggung dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses persidangan yang berlangsung cukup lama, sambung dia, akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan pembebasan Haris dan Fatia.

Untuk itu, secara pribadi, ia mewakili Haris dan Fatia juga mengucapkan terima kasih bagi semua kelompok dan organisasi di Manokwari maupun di tanah Papua yang ikut menyuarakan pembebasan Haris dan Fatia, sehingga perjuangan tersebut tidak sia-sia

Disinggung apakah yang disuarakan Haris dan Fatia menjadi bagian dari mencegah kerusakan lingkungan di tanah Papua? Akwan menegaskan, apa yang dipublikasikan melalui YouTube itu berdasarkan hasil studi atau riset sejumlah lembaga atau organisasi.

“Ini membuka tabir, kemudian para mafia-mafia tambang, jangan lagi bermain, karena rakyat tidak lagi bodoh untuk menghadapi kalian. Saran saya ke depan tidak lagi tambang beroperasi di wilayah-wilayah konflik, sehingga apa yang diperjuangkan Haris dan Fatia adalah murni perjuangan lingkungan,” tandas Akwan.

Ditambahkannya, apa yang dipublikasikan Haris dan Fatia merupakan hasil studi dan benar-benar terjadi, bukan hoax. “Kami berharap pemerintah harus berbenah diri, tidak lagi melakukan ugal-ugalan dalam sebuah praktek-praktek kebijakan. Negara kita kan negara hukum, mari kita letakkan semua pada dasar dan pijakan hukum yang baik dan benar. Negara wajib memberikan yang terbaik untuk rakyat soal pengolahan hutan yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek lingkungan,” harapnya.

Berbicara tentang aspek lingkungan, tegas Akwan, itu cukup luas, karena ada manusianya, tumbuhan, hewan maupun makhluk hidup lain. sesungguhnya, katanya, Haris dan Fatia berbicara tentang keseimbangan, maka dengan masuknya investasi berskala besar, terjadilah ketidakseimbangan dalam lingkungan.

“Operasi militer yang begitu besar. Ada back up khusus pertambangan secara ilegal. Semua yang beroperasi di situ tanpa izin yang lengkap. Kemudian, dampak dari itu, ada kriminalisasi, bahkan ada juga mereka yang dibunuh karena praktek-praktek mafia di wilayah operasi pertambangan,” jelas Akwan.

Menurutnya, cukup sudah apa yang dipublikasikan sejumlah organisasi dan pertambangan harus segera dihentikan. “Jangan lagi dilanjutkan, karena publik Indonesia sudah tahu bahwa karena ada kepentingan sumber daya alam di situ, maka terjadilah kesembrautan,” sesal Akwan.

Ia menerangkan, Haris dan Fatia telah mengungkapkan hal-hal tersebut, tetapi faktanya, keduanya disebut bersalah, karena melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

“Faktanya, Haris dan Fatia tidak disalahkan, tetapi dibebaskan. Kami hormat sekali, masih ada, masih kuat, dan tidak matinya nalar penegakan hukum kita,” tandas Akwan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada! NgeHAMtam’.

Jaksa mengatakan bahwa informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Namun, hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Hakim menyatakan Haris tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim. Seluruh dakwaan jaksa dinyatakan tidak terbukti. Dalam sidang vonis ini, hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. [HEN-R1]

Previous Post

MUI Papua Barat Lakukan Monev  dan Silaturahmi dengan MUI Teluk Bintuni

Next Post

Sepanjang Tahun 2023, Kantor SAR Manokwari Berhasil Selamatkan 51 Nyawa Manusia Dari 18 Peristiwa

Next Post
Sepanjang Tahun 2023, Kantor SAR Manokwari Berhasil Selamatkan 51 Nyawa Manusia Dari 18 Peristiwa

Sepanjang Tahun 2023, Kantor SAR Manokwari Berhasil Selamatkan 51 Nyawa Manusia Dari 18 Peristiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!