Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, menargetkan penambahan jumlah wajib retribusi sampah di tahun 2024, sebagaimana arahan Bupati Manokwari, Hermus Indou.
“Sesuai arahan Bupati jelas target pendataan bertambah,” ucap Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur kepada Tabura Pos via WhatsApp, Senin (15/1/2024).
Menurut Umrah Nur, butuh kerja sama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) sebagai dinas teknis yang menangani persampahan perihal penambahan pendataan wajib retribusi sampah di Manokwari.
“Pendataan bertambah bukan di kami lagi, tapi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP red),” jelas Umrah.
Ia menyebutkan, jumlah masyarakat Manokwari yang terdata sebagai wajib retribusi sampai dengan Senin (15/1/2024) sebanyak 4.384.
“Jumlah WP retribusi sampah per hari ini sebanyak 4.384 dengan jumlah penerimaan Rp400 juta lebih,” sebut Umrah Nur.
Terpisah, Kepala Bidang Persampahan Dinas LHP Kabupaten Manokwari, John Fonataba memperikarakan pelayanan persampahan di tahun 2024 sedikit menurun.

Alasannya, karena sejumlah armada persampahan, baik truk maupun bak sampah sudah tidak masksimal karena kondisi yang mulai rapuh. Terlebih ada beberapa truk yang beroperasi sampai 15 kali bolak-balik mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
Menurutnya, jumlah armada persampahan yang ada dan beroperasi, truk sebanyak 13 unit dan bak sampah sebanyak 50 unit.
“Saya lihat beberapa tahun ini sedikit menurun, karena sarana prasarana tidak ada peningkatan justru penurunan. Kita punya bak-bak sampah ada bolong-bolong. Truk juga yang tugasnya satu hari 6-7 kali tapi ini ada yang 15 kali bolak balik TPS ke TPA,” jelasnya kepada Tabura Pos di Kantor Bupati, akhir pekan kemarin.
Dengan kondisi yang ada, dirinya mengaku untuk meningkatkan pelayanan persampahan di tahun 2024 kemungkinan berat. Realistis menurutnya, mempertahankan pelayanan yang sudah berjalan selama ini.
“Retribusi sampah Rp50 ribu satu bulan. Itu sudah sesuai survei kelayakan ke masyarakat. Untuk tahun 2024 ini belum tahu berapa anggaran untuk kami, karena belum terima DPA,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou meminta agar tim pendataan wajib retribusi segera di Kabupaten Manokwari segera dibentuk yang terdiri dari kelurahan, distrik dan Disdukcapil untuk melakukan pendataan.
“Tim segera dibentuk, data berapa kepala keluarga yang ada di Manokwari. Setiap kepala keluarga kita wajibkan membayar retribusi sampah. Karena retribusi sampah kita mungkin hanya sekitar 20 persen saja,” pinta Hermus.
Hermus menerangkan, setiap keluarga baik anak-anak maupun orang tua setiap harinya menghasilkan sampah dan sampah-sampah mereka dilayani oleh petugas dari pemerintah sehingga harus ada retribusinya.
“Saya berharap ini ada kajian yang baik, sosialisasi bisa dilakukan dengan baik dan masyarakat bisa menerima. Sehingga kita bisa melakukan pungutan,” pungkas Hermus. [SDR-R3]