Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sedang menangani dua dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari sejak 2023 hingga 2024. Sejauh ini, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kedua dugaan penyalahgunaan anggaran yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Manokwari, yaitu: dugaan penyalahgunaan dana insentif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban dan pembangunan Jembatan Warmomi, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan.
Untuk dugaan penyalahgunaan dana insentif BOK, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, penanganan sudah tahap penyidikan sejak 2023 dan masih berproses sampai sekarang.
Namun, ungkapnya, penyidik berencana memanggil para saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam minggu ini. “Mungkin minggu-minggu ini,” jawab Napitupulu kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (15/1).
Dijelaskannya, dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran ini, belum ada calon tersangka, karena menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. Lanjut dia, BPKP membutuhkan waktu menyelidiki berkas hasil ekspos yang dikirimkan penyidik. “Kita target akan tuntaskan tahun ini,” tandas Kasat Reskrim.
Jembatan Warmomi
Sementara untuk penyelidikan pembangunan Jembatan Warmomi, penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Napitupulu mengakui sudah ada hasil perhitungan ahli konstruksi, tetapi belum bisa diungkapkan. Lalu, sambung Kasat Reskrim, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan audit ke BPKP. “Dalam waktu dekat, kita naikkan statusnya ke penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, nilai proyek untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Warmomi berasal dari APBD dengan nilai miliaran Rupiah.
Diungkapkan Napitupulu, dari hasil penyelidikan dan data yang diperoleh penyidik, pekerjaan sudah 100 persen lengkap, tetapi saat dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan fakta ada beberapa kekurangan dan ahli juga menyatakan seperti itu.
“Nanti kita koordinasi dengan BPKP untuk audit. Dalam waktu dekat, kita akan panggil mereka semua, karena kita akan naikkan statusnya ke penyidikan. Kita tunggu hasil audit BPKP,” tandas Kasat Reskrim. [AND-R1]