• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ketua Majelis Hakim Berhalangan, Sidang ‘Pemerasan’ Sang Bupati Kembali Ditunda

TaburaPos by TaburaPos
17/01/2024
in POLHUKRIM
0
Pemerasan Sang Bupati, JPU Akui Hakim Minta Hadirkan Saksi Lagi

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (11/1/2024) malam. TP/DOK

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman atas terdakwa berinisial JCSC dengan korban seorang bupati, Selasa (16/1/2024) sore, terpaksa ditunda lagi.

Sebelumnya, pada sidang, Kamis (11/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIT, majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, terpaksa menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH, untuk menghadirkan saksi lagi.

Kali ini, Selasa (16/1/2024) sore, giliran ketua majelis hakim yang berhalangan, sehingga majelis hakim yang dipimpin, Rakhmat Fandika Timur, SH didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Akhmad, SH terpaksa menunda persidangan.

Dari pantauan Tabura Pos di PN Manokwari, terdakwa, JCSC, penasehat hukumnya, Yosep Malik, SH maupun JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH datang ke PN Manokwari sejak siang, tetapi sidang baru digelar sore hari, itu pun mendengar penundaan sidang.

Usai mendengar penundaan sidang, para pihak tidak berbicara banyak, hanya terdiam sembari keluar dari ruang sidang utama. Dijadwalkan sidang berikut masih beragenda pemeriksaan saksi dan ahli ITE yang akan dihadirkan JPU.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi korban, sang bupati, ia mengaku mengenal terdakwa melalui media sosial (medsos) dan membenarkan adanya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan terdakwa.

Bahkan, sang bupati mengungkapkan, apabila ancamannya tidak dipenuhi, maka terdakwa mengancam akan diekspos. Ditegaskan sang bupati, dia dan terdakwa tidak pernah bertemu langsung, apalagi berbuat hal-hal yang berbau asusila.

Menurut saksi korban, tindakan yang dilakukan terdakwa ini juga telah mengancam keluarga, bahkan sang istri.

Dikatakan saksi korban, dalam ancamannya, terdakwa menyebutnya sebagai seorang pejabat yang suka main perempuan. “Dia juga bilang saya berhubungan sampai hamil, tapi kapan saya ketemu dia,” ujar saksi korban, dengan nada tanya.

Saksi korban melanjutkan, terdakwa mengancam secara langsung melalui Telegram dan ketika tidak dipenuhi, ancamannya langsung di-posting di Facebook dan media.

Diungkapkan sang bupati, terdakwa ini setiap kali minta uang sebesar Rp. 10 juta, Rp. 20 juta, dan pernah sampai Rp. 50 juta. “Pernah juga minta untuk beli truk, karena dia punya usaha, katanya,” ungkap saksi korban.

Soal kerugian yang dialami, sang bupati menyebut bahwa kerugian sekitar Rp. 300 juta lebih, bahkan hampir mencapai Rp. 400 juta.

Dikatakan saksi korban, sebenarnya dirinya tidak mempermasalahkan, tetapi keluarga juga menjadi korban, apalagi kerugiannya tidak sedikit, maka dia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut. “Saya juga jaga kredibilitas sebagai pejabat daerah,” tegas saksi korban.

Ketika dimintai tanggapan atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi dan mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah menggunakan banyak akun untuk melancarkan aksinya, tetapi hanya dua akun, sedangkan akun yang lain, tidak diketahui terdakwa.

Sebelum pingsan, terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf terhadap saksi korban atas perbuatannya. Persidangan tidak bisa dilanjutkan lantaran terdakwa harus mendapat penanganan sementara di ruang tunggu PN Manokwari, Jumat (15/12/2023) pagi. [TIM2-R1]

Previous Post

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Waran Ingatkan Kerja Baik

Next Post

Korban Tak Pernah Dihadirkan, 2 Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Pidana Penjara

Next Post
Korban Tak Pernah Dihadirkan, 2 Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Pidana Penjara

Korban Tak Pernah Dihadirkan, 2 Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Pidana Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!