Manokwari,TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diingatkan memperhatikan penempatan penjabat Bupati di wilayah Papua Barat menjelang masa akhir jabatan beberapa bupati di wilayah Papua Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, tidak lama lagi masyarakat melaksanakan pemilihan umum (pemilu) dan beberapa bupati di wilayah Papua Barat menyerahkan jabatannya kepada para penjabat bupati.
Untuk itu, kata Sombuk, dalam hal penempatan para penjabat bupati, Pemprov Papua Barat hendaknya memperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang paham terkait birokrasi pemerintahan yang baik dan benar.
“Penempatan penjabat bupati seharusnya ASN. Tapi, ASN yang paham betul terkait birokrasi pemerintahan, bukan ASN yang pemahamannya dangkal terkait pemerintahan,” tegas Sombuk kepala Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya, penempatan penjabat bupati harus memperhatikan prosedur tahapan dan regulasi yang ada. Sehingga pejabat yang menduduki kursi penjabat Bupati benar-benar memiliki pengalaman yang mendalam di pemerintahan.
“Kalau pun nanti penunjukan penjabat bupati bukan dari birokrat misalnya TNI atau Polri, maka harus dipikirkan dengan matang, misalnya memiliki seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang kuat. Ya, kalau tidak maka akan terjadi saling tunggu perintah,” tegas Sombuk.
“Hal ini mungkin perlu diantisipasi oleh Pemprov Papua Barat kedepan, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu dan akan ada beberapa pemerintah daerah memasuki masa transisi kepala daerah,” pungkas Sombuk. [FSM-R3]