Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH menuntut terdakwa, Imran alias Aan dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, dalam perkara narkotika jenis Shabu-shabu di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (17/1/2024) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, Ibrahim Khalil menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider penuntut umum. Dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan, pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam (6) bulan kurungan,” kata Ibrahim Khalil disaksikan langsung terdakwa, Aan.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan untuk barang bukti 5 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu, dengan berat bersih 4.712 mg atau 4,712 gram sesuai hasil penimbangan yang dilakukan BPOM Manokwari, dirampas untuk dimusnahkan.
JPU menambahkan, sementara untuk barang bukti 1 handphone merek Iphone 13 Pro Max dan 1 sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nopol PB 5056 MB, dikembalikan kepada pemiliknya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu selama 1 minggu terhadap terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.
“Kita kasih kesempatan selama seminggu,” kata Berlinda Mayor sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (24/1/2024).
Dalam dakwaan JPU Kejati Papua Barat, Benony A. Kombado, SH, MH disebutkan bahwa terdakwa, Aan pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIT di jalan poros SP IV Kelurahan Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa Shabu-shabu.
Shabu-shabu tersebut sebanyak 5 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 4,712 gram sesuai hasil penimbangan oleh BPOM Manokwari.
Kronologisnya, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual-beli narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu di daerah SP IV Distrik Prafi.
Kemudian, Tim Ditresnarkoba melakukan pembuntutan dan menangkap terdakwa, lalu menemukan 5 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Shabu-shabu dalam penguasaannya.
Setelah ditangkap, terdakwa memberi keterangan bahwa pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIT, terdakwa menghubungi Cupi (DPO) yang hendak mengambil kekurangan Shabu-shabu sekitar 2 kaca atau 0,2 gram.
Cupi pun menyampaikan nanti malam akan menghubungi terdakwa dan pada malam harinya sekitar pukul 20.15 WIT, Cupi menghubungi terdakwa untuk mengambil lagi Shabu-shabu di depan Taman Jokowi, SP IV, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol PB 5056 MB untuk mendatangi Cupi di depan Taman Jokowi.
Sesampainya di depan Taman Jokowi, Cupi menyerahkan 1 bungkus rokok La Bold yang berisi 5 bungkus plastik bening berukuran kecil jenis Shabu-shabu.
Ketika terdakwa hendak balik atau pulang, Aan menaruh bungkus rokok La Bold di dasbor kiri bagian bawah sepeda motor dan menginjaknya dengan kaki kiri.
Dalam perjalanan pulang itulah, terdakwa melihat ada beberapa orang di depannya dan mencurigai orang tersebut adalah petugas kepolisian, maka dengan cekatan terdakwa menjatuhkan bungkus rokok memakai kaki kirinya.
Namun saat itu, saksi penangkap atau anggota Ditresnarkoba melihat ada sesuatu yang jatuh dari sepeda motornya, sehingga saksi penangkap langsung menanyakan apa yang dibuang atau dijatuhkan terdakwa, tetapi terdakwa hanya diam.
Saksi penangkap pun mengajak terdakwa secara bersama-sama untuk pergi melihat barang apa yang dijatuhkan terdakwa dan saat itu ditemukan 1 bungkus rokok, lalu dibuka oleh terdakwa dan ternyata di dalamnya terdakwa 5 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu-shabu. [HEN-R1]