Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemakaian maupun penjualan sepeda listrik dan motor listrik mulai marak di Kabupaten Manokwari. Namun, pemakaiannya di jalan raya tidak boleh sembarangan.
Sebab, jika pengendara sepeda listrik atau motor listrik melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian bisa melakukan penindakan, termasuk penilangan.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, AKP Subhan S. Ohoimas mengakui, saat ini penjualan sepeda listrik dan motor listrik mulai marak dan digandrungi masyarakat.
Namun, tegas Ohoimas, masyarakat harus memahami bahwa ada perbedaan di antara motor listrik dan sepeda listrik.
Menurut dia, motor listrik secara aturan dalam perundang-undangan, sudah difasilitasi. Lanjut Kasat Lantas, untuk motor berbahan dasar listrik atau sistem pengecasan, bisa dilihat perbedaannya pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas menerangkan, untuk motor listrik, TNKB-nya nanti berbahan dasar putih, terdapat tulisan kode area wilayah berwarna biru yang menandakan bahwa mesin penggeraknya dari mesin listrik.
Sedangkan sepeda listrik yang marak ditemukan di Manokwari, jelas Ohoimas, sebelumnya sudah dilakukan edukasi, imbauan, dan penindakan beberapa tahun lalu bahwa ada aturan terkait penggunaannya.
“Setelah kegiatan penertiban knalpot brong, berikut kami akan mulai mengimbau kembali kepada penjual atau distributor bahwa yang harus disadari bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan dipakai di jalan raya,” tegas Kasat Lantas yang ditemui Tabura Pos di Polresta Manokwari, Kamis, (18/1/2024).
Ia menerangkan, aturan pemakaian sepeda listrik sesuai ketentuan dalam Permen Nomor 45 Tahun 2020 bahwa untuk pemakaian sepeda listrik diperuntukkan atau dikhususkan di daerah tertentu, daerah wisata atau kompleks, tidak dipakai di jalan raya.
Ditambahkannya, sepeda listrik juga tidak bisa dipakai untuk mengangkut orang atau berboncengan dan wajib memakai helm. Ke depan, kata Ohoimas, jika ditemukan pemakaian sepeda listrik di jalan raya seperti yang dilakukan, beberapa waktu lalu, maka petugas akan menindak tegas.
“Dalam bentuk ditahan atau dihentikan, lalu yang bersangkutan dibawa ke kantor dan dipanggil orangtuanya untuk diberikan teguran bahwa ini tidak boleh dan bisa ditilang,” ungkap Kasat Lantas.
Ia berharap para orangtua lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya, dan sebaliknya, orang yang memakai harus peduli, karena sepeda listrik berukuran kecil dan cukup berbahaya jika dipakai di jalan raya.
“Sosialisasi sudah pernah dari tahun 2020. Waktu itu juga pernah ada penindakan yang kita lakukan, juga mengingatkan bahwa jalur khusus sepeda tidak tersedia, sehingga masyarakat yang memiliki sepeda listrik tidak digunakan untuk di jalan raya,” papar Ohoimas.
Disinggung soal data pemakai sepeda listrik atau motor listrik di wilayah Kabupaten Manokwari, Kasat Lantas mengakui masih direkap, baik yang menjual dan memakainya serta wilayah mana saja yang banyak menggunakannya. [AND-R1]