Manokwari,TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat mulai memeriksa 771 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat secara bertahap.
Pemeriksaan itu terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan penerimaan tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov formasi 2018.
Menurut Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, dari 9 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, lanjut dia, penetapan itu tergantung hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. “Kemungkinan itu ada, tergantung dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat buktinya,” jawab Novia Jaya yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, diduga sekitar 50 orang melakukan pengajuan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dimana penyidik telah menetapkan 9 orang diantaranya menjadi tersangka.
Permasalahannya, tercatat ada 771 orang tenaga honor di lingkungan Pemprov Papua Barat, tetapi setelah dilakukan pendataan, jumlahnya membengkak menjadi 1.283 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 771 orang menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang menerima SK PPPK. Belakangan terungkap, dalam penerimaan 1.283 orang tersebut, ada indikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R1]