Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Kabupaten Manokwari bersama partai politik (perpol) mengatur penggunaan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024.
Plh Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Alexander Basna mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, selama masa kampanye, KPU RI membagi tiga zonasi masa kampanye umum atau terbuka dan Papua Barat masuk dalam zonasi A yang dimulai dari 21 Januari sampai 7 Februari 2024.
“Makanya hari ini kita kumpulkan partai politik untuk menjelaskan hal ini,” ujar Basna kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi bersama parpol, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (19/1/2024).
Ia menerangkan, masa kampanye terbuka mulai dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi hingga DPRD Kabupaten.
“Mereka (parpol) yang melakukan kampanye ada di dalam tim pasangan calon pendukung yang terdiri dari gabungan partai yang mendukun satu paslon,” jelasnya.

Menurutnya, KPU Manokwari telah menetapkan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka yang tersebar di sembilan distrik di Manokwari.
“Tempat sudah ditentukan tersebar di sembilan distrik di Manokwari. Dimulai dari mana, nanti kita koordinasi lagi sama KPU provinsi. Tadi,” jelasnya.
Ia menekankan, yang perlu menjadi perhatian parpol adalah jadwal kampanye. Sebab, jadwalnya sudah diatur dan paten dari KPU pusat.
“Salah satunya waktu karena ada batasannya yaitu dari jam 9 pagi sampai sore. Kalau lewat maka akan ditindak tegas dari kepolisian,” pungkas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manokwari ini.
Ia berharap, parpol peserta pemilu dapat saling berkoordinasi untuk menetapkan tempat-tempat kampanye terbuka mana yang akan digunakan dahulu, agar dalam pelaksanaannya tidak bertabrakan. [SDR-R3]