Manokwari, TABURAPOS.CO – Mendagri telah menindaklanjuti uji materiil yang diajukan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat yang ditujukan kepada para gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Oktovianus Mayor mengatakan, surat Mendagri dengan Nomor: 100.2.1.5/7545/SJ/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 perihal pelaksanaan putusan MK Nomor: 143/PUU/XII/2023.
Ia menerangkan, isi surat Mendagri, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 dan dilantik pada 2019, memegang masa jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional pada 2024.
“Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang pelantikannya di tahun 2019, 2020 atau 2021, masa jabatannya selama 5 tahun. Para bupati di Papua Barat masa jabatannya berakhir pada Desember 2024, terhitung 5 tahun,” jelas Mayor kepada Tabura Pos di Arfai, Manokwari, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskan Mayor, dalam surat Mendagri sesuai hasil uji materiil, memang kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
Mayor menambahkan, jika terhitung 5 tahun, memang sampai Desember 2024, tetapi sesuai jadwal nasional, pilkada serentak berlangsung pada November 2024, maka pada Oktober 2024, kepala daerah harus cuti di luar tanggungan negara.
“Nah. Kalau kepala daerah cuti, maka tidak ada penjabat bupati, sehingga sekda yang akan diangkat menjadi plh. Bupati, karena masa cutinya hanya 1 bulan,” jelas Mayor.
Namun, ungkap Mayor, dalam proses dan tahapan pilkada ini, jika ada perubahan dan pilkada ditunda ke Desember 2024, mungkin mekanismenya dengan perpanjangan plh atau penjabat bupati.
Untuk Papua Barat, kata dia, ada 3 bupati, yaitu: Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak yang masa jabatannya berakhir pada Februari ini.
“Untuk Papua Barat, tiga kabupaten ini yang duluan di Februari, bupati lainnya dari belakang, ada yang Juli, tapi karena adanya uji materiil, maka semuanya berakhir Desember dan belum ada surat berikut dari Mendagri,” kata Mayor.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materiil yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait Pasal 201 Ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Disebutkan, UU tentang Pilkada inkonstitusinal secara bersyarat bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan 2018 yang dilantik pada 2019, memegang masa jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak 2024. [FSM-R1]