Manokwari, TABURAPOS.CO – BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat belum menerima surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari perihal tunggakan pajak mineral dari PT SDIC senilai Rp. 2 miliar.
“Belum ada kayaknya, belum ada surat masuk. Kalau ada surat masuk, saya sudah tahu, karena setiap kali ada surat masuk, pasti ke saya kan,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Lepot Setyanto yang dikonfirmasi Tabura Pos di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, pekan lalu.
Untuk itu, ia mengaku belum mengetahui persoalan tunggakan pajak mineral PT SDIC, sehingga belum bisa memberi kajian terhadap tunggakan tersebut.
Namun, tegas dia, secara ketentuan, perusahaan wajib membayar pajak mineral tersebut, maka mau tidak mau, harus membayar sebagai kewajiban yang harus dijalankan perusahaan.
Terlebih, kata Setyanto, pembayaran pajak sudah ada ketetapan, seperti perhitungan yang harus dibayarkan, tetapi kalau belum ada ketetapan, maka belum berupa kewajiban.
“Saya kebetulan belum tahu persis masalahnya. Kita lihat dulu nanti. Tapi, kalau memang itu secara ketentuan harus dibayar, berarti harus dibayar. Cuma kita kan nggak tahu kasusnya seperti apa kan,” ujar Setyanto.
Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu mengaku pihaknya sudah mengirim surat perihal permintaan bantuan, pertimbangan, pandangan, dan kajian dari BPKP terkait penagihan tunggakan pajak mineral dari PT SDIC ke Pemkab Manokwari senilai Rp. 2 miliar.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan, tunggakan pajak mineral tersebut harus dibayar perusahaan ke Pemkab Manokwari, karena kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. [SDR-R1]