Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Polda Papua Barat masih melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan kejahatan perbankan di Bank Arfindo.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir mengatakan, dirinya sudah meminta Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk memaparkan kasusnya, jangan sampai dalam penanganan tersebut, ada orang yang seharusnya bertanggung jawab, tetapi tidak ikut bertanggung jawab.
“Ini nanti saya coba usut,” kata Kapolda kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu (20/1).
Soal penahanan terhadap para tersangka, jelas Isir, itu ada pertimbangannya, ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, tidak serta-merta dilakukan penahanan. “Kalau memang tidak proaktif, kita bisa melakukan penahanan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan 12 orang menjadi tersangka, terdiri dari dewan direksi, kepala cabang, pengurus di Bank Arfindo, dan pihak luar.
Di samping itu, penyidik Ditreskrimum sedang menelusuri aliran dana di rekening para tersangka yang diduga merugikan Bank Arfindo sekitar Rp. 345,8 miliar lebih berdasarkan audit internal, terhitung sejak 2012-2022. [AND-R1]