Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat, Oktovianus Mayor mengatakan, persoalan tapal batas administrasi pemerintahan antar provinsi maupun kabupaten kota tidak akan selesai, jika masih ada pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Namun demikian, aku Mayor, di tahun berjalan ini pihaknya akan kembali melihat penyelesaian tapal batas administrasi pemerintahan setelah adanya DOB Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya sudah pernah bilang, sepanjang masih ada pemekaran, maka persoalan tapal batas administrasi pemerintahan tidak akan pernah selesaikan,” tegas Mayor kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (19/1).
Untuk itu, saran Mayor, masyarakat adat tetaplah berpegang pada batas-batas wilayah adat masing-masing. Karena, batas daerah harus ditetapkan menurut Undang-undang pemekaran.
Misalnya, kata Mayor, saat Papua Barat Daya diusulkan untuk dimekarkan, maka batas wilayahnya berapa lintas utama, lintas selatan dan lainnya. Saat ini harus mengikuti batas yang diatur dalam perundang-undang tersebut.
Terkait batas wilayah adat, terang Mayor, jika ada orang Raja Ampat yang memiliki wilayah adat dari Sausapor hingga Saukorem, maka itu wilayah adat dan tidak ada batasan.
Kemudian, misalnya, ada orang Tambrauw yang memiliki wilayah adat hingga di Manokwari, tidak dibatasi. Pemerintah hanya fokus pada batas Administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-undang pemekaran.
“Jadi kalau masih ada pemekaran, persoalan batas batas administrasi pemerintahan tidak bisa diselesaikan. Yang terpenting saat ini berjalan aman-aman saja dan masyarakat memegang batas wilayah adat. Pemerintah tidak bermaksud memutuskan hubungan kekerabatan,” tandas Mayor. [FSM-R3]