• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pendefenitifan 270 Kampung Pemekaran Terkendala Syarat Jumlah Kepala Keluarga

TaburaPos by TaburaPos
23/01/2024
in MANOKWARI
0
Jumlah Penduduk di Manokwari Naik Signifikan, Rustam: Bukan Mobilisasi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi. TP/Dok

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (Pemda) Manokwari telah mengesahkan sebanyak 270 kampung pemekaran sepanjang tahun 2023 lalu.

Ditargetkan, 270 kampung pemekaran ini bisa didefenitifkan di tahun 2024 setelah semua persyaratan terutama jumlah kepala keluarga minimal 100 KK bisa terpenuhi.

Bupati Manokwari, Hermus Indou bahkan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari untuk membantu para karteker kampung pemekaran terkait jumlah KK dimaksud.

Perihal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengaku siap membantu para karteker kepala kampung untuk memenuhi syarat minimal 100 KK.

“Sekarang kami menunggu teman-teman Plt kepala kampung. Para kepala kampung harus bisa mengajak warga-warga di daerah padat untuk mengisi ruang-ruang di kampung pemekaran itu. Paling tidak membawa sebuah surat dan KK asli ke kami,” ujar Rustam kepada Tabura Pos saat kunjungan kerja di Distrik Moruj Mega, belum lama ini.

Disdukcapil Manokwari, kata Rustam, akan memperoses setiap pengajuan pindah domisili bagi warga yang ingin pindah ke kampung-kampung pemekaran.

“Administrasi kependudukan ada di kami, untuk menghindari ada celah hukum, maka harus ada surat keterangan pindah domisili,” pungkasnya.

Ia menambahkan, terpenuhinya persyaratan jumlah 100 KK dalam satu kampung pemekaran agar bisa naik status menjadi kampung defenitif, semua bergantung pada kreatif dan keatifan para karteker kepala kampung masing-masing. [SDR-R4]

Previous Post

Masuk Dalam DPP SBSN, Pembangunan Terminal Bandara Rendani dengan Tiga Garbarata Dimulai 2025

Next Post

Pertimbangan Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Warga di Polresta Manokwari

Next Post
Pertimbangan Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Warga di Polresta Manokwari

Pertimbangan Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Warga di Polresta Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!