Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (Pemda) Manokwari telah mengesahkan sebanyak 270 kampung pemekaran sepanjang tahun 2023 lalu.
Ditargetkan, 270 kampung pemekaran ini bisa didefenitifkan di tahun 2024 setelah semua persyaratan terutama jumlah kepala keluarga minimal 100 KK bisa terpenuhi.
Bupati Manokwari, Hermus Indou bahkan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari untuk membantu para karteker kampung pemekaran terkait jumlah KK dimaksud.
Perihal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengaku siap membantu para karteker kepala kampung untuk memenuhi syarat minimal 100 KK.
“Sekarang kami menunggu teman-teman Plt kepala kampung. Para kepala kampung harus bisa mengajak warga-warga di daerah padat untuk mengisi ruang-ruang di kampung pemekaran itu. Paling tidak membawa sebuah surat dan KK asli ke kami,” ujar Rustam kepada Tabura Pos saat kunjungan kerja di Distrik Moruj Mega, belum lama ini.
Disdukcapil Manokwari, kata Rustam, akan memperoses setiap pengajuan pindah domisili bagi warga yang ingin pindah ke kampung-kampung pemekaran.
“Administrasi kependudukan ada di kami, untuk menghindari ada celah hukum, maka harus ada surat keterangan pindah domisili,” pungkasnya.
Ia menambahkan, terpenuhinya persyaratan jumlah 100 KK dalam satu kampung pemekaran agar bisa naik status menjadi kampung defenitif, semua bergantung pada kreatif dan keatifan para karteker kepala kampung masing-masing. [SDR-R4]