Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga Masni, berinisial AT dan YW di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, rekonstruksi direncanakan minggu ini, di Polresta Manokwari, dengan pertimbangan keamanan.
Ia mengungkapkan, adegan akan diperankan anggota sebagai pemeran pengganti, termasuk mengundang pihak kejaksaan untuk menyaksikan rekonstruksi.
Dikatakan Napitupulu, setelah menggelar rekonstruksi, maka penyidik akan mengirim berkas perkara tahap 1 ke Kejari Manokwari. “Soal kasus itu mungkin dalam minggu ini kita adakan rekonstruksi,” tandas Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (22/1/2024).
Soal barang bukti senjata api (senpi) yang dimiliki tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, masih diselidiki dari mana tersangka memperoleh senpi tersebut.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, penyidik sudah memeriksa 31 saksi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu: MT, MA, SK, RJ, dan FD.
Motif dari pembunuhan terhadap kedua warga ini berawal dari masalah utang piutang hak ulayat di lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasih, Kabupaten Tambrauw.
Untuk itu, para tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. [AND-R1]