Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejak Maret 2023 hingga saat ini, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Ratna (30 tahun), belum dituntaskan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
Kasus pembunuhan itu sempat menggegerkan warga di sekitar Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, lantaran korban yang dikabarkan hamil 9 bulan, ditemukan tewas tanpa busana.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial HI (38 tahun).
Namun sejak penangkapan tersebut, kasusnya belum dilimpahkan ke Kejari Manokwari untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Menanggapi perkembangan kasus pembunuhan ini atas korban, Ratna, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengaku, penanganan kasus tersebut masih berproses sampai saat ini.
Diungkapkan Napitupulu, penyidik masih melengkapi petunjuk P.19 dari kejaksaan dan direncanakan akan dikirimkan dalam waktu dekat ke kejaksaan.

“Kalau kasus itu kita masih lengkapi P.19 dari jaksa dan sebentar lagi kita mau kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, korban bernama Ratna merupakan seorang pekerja di salah satu wisma di Perum Lokalisasi 55 Maruni. Korban yang sedang hamil 9 bulan itu, ditemukan tewas tanpa busana, Rabu, 29 Maret 2023.
Jenazahnya ditemukan warga mengambang di sekitar Pantai Maruni. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, dimana 5 saksi diantaranya merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Awalnya, kelima saksi kunci ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, sehingga dilakukan pemanggilan kedua dengan surat perintah membawa.
Dalam pemeriksaan itu, kelima saksi kunci sempat bungkam dan tidak mengaku, karena diduga diintervensi tersangka. Akhirnya, kelima saksi kunci mau mengakui adanya dugaan keterlibatan HI dalam kasus pembunuhan korban.
Menurut para saksi, saat itu mereka sedang berenang di sekitar Pantai Maruni sambil menenggak minuman keras (miras) jenis Ballo.
Di saat bersamaan, korban sedang berjalan di pinggir pantai. Ketika korban menyusuri pantai, korban bertemu para saksi kunci, termasuk tersangka.
Selanjutnya, tersangka mengikuti korban dan sejam kemudian kembali bergabung dengan para saksi untuk melanjutkan mengonsumsi Ballo. Ketika itu, tersangka kembali dalam kondisi berkeringat dan bajunya basah.
Kala itu, disebutkan bahwa tersangka mengaku dan menyampaikan kepada para saksi sudah menyetubuhi korban. Dengan tersiarnya kabar penemuan jenazah korban, tersangka mengancam para saksi untuk tidak berbicara.
Akhirnya, setelah mengantongi cukup bukti, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, seminggu setelah penemuan jenazah korban. [AND-R1]


















