Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat mengadakan pelatihan kepada fasilitator dan bimbingan teknis pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan surat suara di TPS.
Pelatihan ini melibatkan komisoner dan kasubag KPU kabupaten se Papua Barat, di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (23/1/2024).
Ketua KPU Papua Barat, Pascalis Semunya menerangkan, pelatihan dan bimtek yang diselenggarakan sebagai tindaklanjut berjejang terkait pemantapan pemungutan, penghitungan surat suara di TPS atas PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Pelatihan dan bimtek ini sebagai pemantapan yang dilakukan KPU provinsi terhadap KPU kabupaten. Kita kerahkan kekuatan full dalam pelatihan ini. Lima komisioner dan dua kasubag di KPU selama tiga hari ini,” ujar Semunya kepada wartawan di sela-sela kegiatan, kemarin.
Ia mengungkapkan, kebijakan aturan baru yang harus dipahami PPD, PPS sampai KPPS, seperti waktu pencobolosan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih kategori DPTb dan pemilih kategori DPTk. Semua itu harus terlayani dengan baik sampai batas waktu pencoblosan yaitu pukul 13.00 WIT.
“Pengaturan waktu pemilu sekarang pencoblosan untuk pemilih kategori DPT dan DPTb mulai pukul 11.00 sampai pukul 13.00. Hak waktu masuk ke TPS mereka sama, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Tetapi pelayanannya diprioritaskan yang DPT. Kalau surat suara masih ada baru bisa digunakan oleh DPTb dan DPTk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hal urgen lain yang perlu mendapatkan diperhatian serius adalah penghitungan surat suara di TPS. Di mana, setiap KPPS harus bisa menginput hasil penghitungan surat suara dan di-upload, dipublis dalam aplikasi Sirekap.
“Sebisa mungkin semua kita dorong harus bisa. Sehingga hari ini kita adakan simulasi runtutan mulai dari pemungutan di TPS sampai hasil rekap dan publis di aplikasi Sirekap,” pungkasnya.
Ia berharap, penguatan lembaga, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS dalam pelatihan ini dapat dilanjutkan masing-masing KPU ke PPD sampai ke KPPS.
“Sehingga dalam pelaksanaanya, petugas-petugas di TPS dapat berjalan sesuai aturan yang sudah diberikan, bagaimana cara melayani pemilih DPT, DPTb, pemilih DPTk sampai publis hasilnya di Sirekap. Ini tanggung jawab kami yang harus dikerjakan,” tandasnya. [SDR-R3]