Manokwari, TABURAPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang adanya dugaan honorer siluman ke Gubernur Papua Barat pada 2021 silam.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk, LHP itu berdasarkan pengaduan tenaga honor dari 7 organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.
“Mungkin ada teman-teman honorer yang membawa LHP kami dan laporkan ke Polda Papua Barat. Dalam proses selanjutnya, Kejati meminta penyidik menyisir sisanya sekitar 771 orang yang sudah diangkat menjadi CPNS,” kata Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskan Sombuk, dari LHP tersebut, pihaknya menawarkan solusi administratif, dimana gubernur dengan kewenangannya untuk diselesaikan, tetapi tidak diselesaikan dan masuk ranah hukum.
“Saya pikir kalau dulu ditindaklanjuti, tidak akan meluas seperti ini. Dampaknya cukup besar dari ketidakberesan persoalan ini terhadap daerah,” kata Sombuk.
Ia menyakini proses ini pasti cukup panjang, karena dari 9 orang yang diperiksa saja sudah berjalan 2 tahun lebih, apalagi akan ada pemeriksaan terhadap 771 orang lagi. Ironisnya, honorer siluman yang diangkat itu sudah menikmati gaji dan lain sebagainya.
“Kita harap proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat. Dulu kita periksa dengan memakai 3 dokumen, baik SK honor, absensi, dan SP2D. Ada potensi kerugian negara, maka kita minta kepolisian dan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara cermat dan cepat,” harap Sombuk.
Selain itu, kata Sombuk, pasti ada oknum pegawai yang meloloskan honorer siluman, maka mereka harus dipanggil dan diperiksa.
“Dokumen semua masuk di situ, baru diproses ke atas, termasuk juga pejabat terkait yang mengubah dokumen, mulai dokumen kependudukan, ijazah, dan lainnya,” kata Sombuk. [FSM-R1]