Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 323 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 se-Distrik Manokwari Barat dilantik.
Pengambilan sumpah janji dipimpin Ketua Panwaslu Distrik Manokwari Barat, Anggy Warinussy, di Aula Gereja Maranatha Kota, Selasa (23/1/2024).
Usai dilantik, ratusan PTPS membacakan fakta integritas. Ratusan pengawas ini akan bertugas di TPS yang tersebar di enam kelurahan dan empat kampung di Distrik Manokwari Barat.
Anggota Panwaslu Distrik Manokwari Barat, R. Andika berpesan agar para PTPS menjaga integritas dan professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan.
“Bapak, ibu sebagai garda terdepan sebagai ujung tombak dari Bawaslu. Jadi tolong jaga integritas, jaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kalau ada indikasi kecurangan dicatat dan dilengkapi bukti, dilaporkan ke Panwas,” pesan Andika dalam sambutannya.
Ia juga meminta kepada Pengawas TPS tidak mabuk saat menjalankan tugas. Karena, jika tidak menjalankan tugas dengan baik akan terjadi pemungutan suara ulang.
“Tolong itu diperhatikan dengan baik. Perhatikan, catatan sedetail yang terjadi di tempat pengawasannya masing-masing termasuk logistik,” pungkasnya.

Angota Bawaslu Kabupaten Manokwari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Samsudin Renuat menekankan PTPS untuk menjaga integritas.
Ia juga meminta semua PTPS mengetahui, memahami dan mempedomani aturan dengan baik agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Tugas dan kewenangan bapak ibu harus dipedomani dengan baik. Jangan sampai bapak ibu tidak tahu. Saya berharap yang ada ini kerja dengan tulus,” pesannya.
Ia menambahkan, pemungutan suara bertepatan dengan hari valentine, 14 Februari mendatang yang harus dicermati dengan baik.
“Kalau di TPS ada yang bagi coklat karena hari valentine tidak masalah. Tapi kalau bagi uang itu sudah masuk money politik. Tolong diawasi dengan baik,” pungkasnya,
Ketu Panwaslu Distrik Manokwari Barat, Anggy Warinussy menambahkan, usai pelantikan ratusan PTPS akan mengikuti bimbingan teknis tentang tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. [SDR-R3]


















