Manokwari, TABURAPOS.CO – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) secara serentak seluruh Indonesia dilantik Kamis, 25 Januari 2024. Di Manokwari, terdapat 4.711 KPPS yang dilantik.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Pascalis Semunya mengatakan, KPPS yang telah dilantik secara resmi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, KPPS juga memikul tanggung jawab besar untuk sama-sama menyukseskan Pemilu 2024 di Papua Barat.
Ia mengintruksikan semua KPPS langsung dapat bekerja menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan KPU.
“Sebarkan semua informasi ke masyarakat untuk cek DPT online agar saat pencoblosan tidak ada pemilih dalam DPT yang salah datang ke TPS,” ujar Semunya saat menghadiri pelantikan KPPS di GOR Sanggeng, Kamis, kemarin.
Kedua, KPPS diminta tidak memberikan informasi kepada masyarakat sembarangan. Sebab, bila hal itu terjadi maka akan terjadi banyak antrian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di TPS.
“Orang yang sudah terdaftar dalam DPTb akan tidak dapat surat suara jika Anda salah kasih pemberitahuan dan cek DPT. Karena surat suara di TPS untuk DPTb plus 2 persen sudah disesuaikan data,” jelas Semunya.
Ia juga mengingatkan dengan tegas agar semua KPPS memahami waktu pelayanan pencoblosan bagi DPT, DPTb dan DPk karena, ada perbedaan waktunya.
Ia menerangkan, waktu pelayanan pencoblosan di TPS diutamakan bagi masyarakat sebagai pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pelayanannya dimulai pukul 07.00 WIT-pukul 11.00 WIT.
Sedangkan, untuk pemilih yang masuk dalam kategori DPTb dan DPk mulai pukul 11.00 WIT- pukul 13.00 WIT. DPk adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik.
“Supaya tidak kacau maka layani DPT dengan maksimal sesuai waktu. Jika Ada layani tidak sesuai waktu maka akan kacau surat suaranya, karena DPTb tidak memiliki hak untuk lima surat suara. Itu clear. Maka perhatikan pemberitahuan dengan baik kepada masyarakat,” pesan Semunya.
Ia menambahkan, kenapa waktu pelayanan bagi DPTb dan DPk dibagian akhir, karena surat suara disediakan hanya untuk DPT. “Jadi kalau semua DPT Semua sudah terlayani dan masih ada surat suara silahkan layani DPTb dan DPk. Namun, jika sudah habis ya habis,” pungkasnya.
Semunya berharap, KPPS bekerja sesuai peraturan dan menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan dalam aplikasi Sirekap karena hasil tersebut ditunggu seluru Indonesia. [SDR-R3]