Manokwari,TABURAPOS.CO – Waktu pengurusan pindah daerah memilih telah berakhir pada 15 Januari lalu. Dari catatan KPU Kabupaten Manokwari terdapat ratusan masyarakat berstatus pindah daerah memilih masuk ke Manokwari dan keluar pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu menyebutkan, jumlah data pindah daerah memilih terus bergerak bertambah pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita di Kabupaten Manokwari pemilih yang pindah yang keluar sebanyak 743 orang. Sedangkan, pemilih pindah yang masuk ke Manokwari sebanyak 480 orang. Itu data terakhir kami,” jelas Christine kepada wartawan setelah membuka pelatihan dan bimtek bagi KPPS di Aston Niu Manokwari, Jumat (26/1/2024).
Christine menjelaskan, masyarakat yang terdata dalam pindah memilih sebenarnya sudah ditetapkan dalam DPT, namun berstatus dalam kategori daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Menurutnya, mereka yang mengurus pindah daerah memilih mayoritas karena ketentuan-ketentuan tertentu tidak berada di lokasi pada saat pemilihan, seperti pindah tempat tugas, pindah domisili.
Ia memastikan, semua akan mendapatkan haknya dalam menyalurkan suaranya. Meskipun tidak mendapatkan semua surat suara.
Ia menambahkan, bagi yang pindah daerah memilih antar provinsi, maka hanya mendapatkan surat Pilpres. Jika pindah antar kabupaten di Papua Barat, tidak mendapatkan tiga surat surat, yaitu Pilpres, DPD dan DPR RI.
“Sedangkan, yang pindah daerah memilih antar distrik dalam satu kabupaten. Misalnya pindah dari Distrik Manokwari Barat, maka tidak mendapatkan surat suara DPR kabupaten,” pungkasnya. [SDR-R3]