• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Rabu, Sidang Perkara OTT Suap Penjabat Bupati Sorong-BPK Digelar di Manokwari

TaburaPos by TaburaPos
30/01/2024
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Rabu, Sidang Perkara OTT Suap Penjabat Bupati Sorong-BPK Digelar di Manokwari

Ruang sidang utama PN Manokwari. TP/DOK

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dengan klasifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) atas 3 terdakwa ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, ketiga terdakwa yang dilimpahkan untuk disidangkan, Rabu, 31 Januari 2024, yaitu: Yan Piet Mosso dengan perkara Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk.

Selanjutnya, terdakwa, Efer Segidifat dengan perkara Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk dan terdakwa Maniel Syatfle dengan perkara Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan pelimpahan 3 perkara oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, di Manokwari.

“Untuk sementara ini ada tiga terdakwa. Terdakwa berinisial MS, ES, dan YPM. Perkara ketiga terdakwa teregister pada 25 Januari 2014,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (29/1/2024) sore.

Ditanya tentang dakwaan terhadap ketiga terdakwa, ia mengatakan, persidangan belum dilaksanakan dan dakwaan pun belum dibacakan, maka isi dari dakwaan akan diketahui setelah sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat pembacaan dakwaan baru bisa kita sama-sama dengar, apakah ada materi perubahan terhadap dakwaan atau tidak. Jangan sampai apa yang sudah disampaikan oleh Humas melalui Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan, ternyata ada beberapa dakwaan yang diperbaiki atau dilakukan perubahan,” kata Humas PN.

Menurutnya, apa saja dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, sebaiknya menunggu pembacaan dakwaan, barulah didengarkan, apakah sesuai dakwaan yang di-upload atau tidak.

Dicecar tentang klasifikasi perkara untuk ketiga terdakwa? Markham Faried mengakui bahwa klasifikasi perkara tentang tindak pidana korupsi (tipikor). “Untuk majelis hakimnya sudah ditunjuk,” katanya.

Tim JPU dari KPK yang ditunjuk untuk menangani perkara ketiga terdakwa ini sebanyak 9 orang, yaitu: Budiman Abdul Karib, SH, MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Agung Satrio Wibowo, Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Dalam perkara ketiga terdakwa ini, terdapat 342 item barang bukti pada tanda terima tertanggal 24 Januari 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kode dokumen I.E.2.14 untuk terdakwa Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos, para terdakwa akan dihadirkan ke persidangan secara daring atau online, karena ketiganya sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Para terdakwa diduga bersama-sama memberikan suap ratusan juta Rupiah kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat perihal pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

YPM selaku Penjabat Bupati Sorong ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 November 2023. Tidak hanya YPM, KPK turut menangkap lima tersangka lain.

Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu: Kepala BPKAD Kabupaten Sorong berinisial ES, staf BPKAD Kabupaten Sorong berinisial MS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, AH, dan tim pemeriksa BPK, DP. [HEN-R1]

Previous Post

Kementan Genjot Produksi Pangan Nasional

Next Post

Warinussy Sebut Ada Oknum TNI dan Polri ‘Memuluskan’ Penambangan Emas Ilegal

Next Post
Rabu, Sidang Perkara OTT Suap Penjabat Bupati Sorong-BPK Digelar di Manokwari

Warinussy Sebut Ada Oknum TNI dan Polri ‘Memuluskan’ Penambangan Emas Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!