Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memutuskan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas 2 terdakwa berinisial J alias Jum dan SA, Senin (29/1).
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap korban MSS alias V sebagaimana dakwaan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengatakan, sesuai putusan majelis hakim, terdakwa berinisial J alias Jum ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
“Tindak pidananya TPPO ya, Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Terdakwa J alias Jum ini dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (29/1/2024) sore.

Di samping itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa SA, kata Humas PN, putusannya juga sudah dibacakan majelis hakim. Dikatakannya, amar putusan majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Sehingga, membebaskan segera terdakwa dari tahanan dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tandas Humas PN.
Ditanya sikap dari JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa, kata Humas PN, JPU maupun penasehat hukum sejauh ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan tentan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dugaan TPPO, Senin (29/1/2024).
“Terdakwa J diputus 4 tahun pidana penjara. Atas putusan tersebut, sikap penuntut umum masih pikir-pikir,” jelas Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (29/1/2024).
Sedangkan untuk terdakwa SA, lanjut Kasi Pidum, dakwaan penuntut umum ditolak majelis hakim. Pertimbangan majelis hakim di dalam fakta persidangan, jelas Kasi Pidum, terdakwa, SA pernah atau melakukan perbuatannya saat yang bersangkutan belum cukup umur.
“Di fakta persidangan, pertimbangan hakim mengatakan ada juga setelah dewasa,” tambah dia.
Disinggung tentang putusan majelis hakim ini, Ibrahim Khalil menegaskan, penuntut umum akan melakukan upaya hukum sesuai aturan, apakah akan melimpahkan kembali perkaranya atau mengajukan upaya hukum lain, seperti kasasi atau banding.
Sekaitan dengan dakwaan terhadap SA, jelas Kasi Pidum, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat diterima, sehingga status penahanan dari SA harus dikeluarkan dari tahanan terhitung, Senin (29/1).
“Kita sekarang menunggu putusan. Pasti kita ajukan kembali, tergantung upaya hukum yang kami lakukan. Kami akan pelajari dulu, kami akan lakukan upaya hukum, apakah berkas itu kita limpahkan kembali atau upaya hukum lain yang akan kami ajukan,” tandas Kasi Pidum.
Ibrahim Khalil tidak menampik bahwa terdakwa SA harus dikeluarkan, bukan dibebaskan, dari tahanan atas putusan majelis hakim. “Dikeluarkan ya, bukan dibebaskan,” tutup Kasi Pidum. [HEN-R1]