Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH membeberkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri dalam ‘memuluskan’ eksploitasi sumber daya alam, penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
“Ini informasi yang saya dapatkan dari para klien saya bahwa ada oknum TNI meminta ‘uang keamanan’ untuk 1 excavator seharga Rp. 10 juta dan 1 unit hass (saringan) pemurnian juga seharga Rp. 10 juta,” rinci Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (29/1/2024).
Lanjutnya, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka oknum aparat tersebut melepaskan tembakan ke udara yang diduga bermaksud membuat pihak pengusaha tambang dan masyarakat adat menjadi takut dan segera memenuhi permintaan oknum tersebut.
Bukan itu saja, sambung Warinussy, ada oknum aparat kepolisian yang meminta uang ‘jaminan penyisiran’ dari para pengusaha tambang tanpa izin, dengan nilai bervariasi, antara Rp. 20 juta hingga Rp. 30 juta untuk pimpinannya.
“Ini sungguh sangat meresahkan masyarakat di lokasi pertambangan maupun kalangan pengusaha tambang. Tindakan oknum-oknum TNI dan Polri ini benar-benar sangat memalukan dan cenderung bersifat ancaman terhadap keberlangsungan kegiatan pertambangan yang memang tanpa izin di wilayah hukum adat Waserawi dan sekitarnya,” sebut Warinussy.
Di samping itu, Warinussy menyebut adanya hubungan hukum perdata antara pengusaha dan penyewa lokasi tanah adat. Sayangnya, lanjut Warinussy, hubungan perdata ini kemudian diarahkan oknum TNI dan Polri untuk memilih siapa pengusaha yang bisa masuk dan bekerja sama dengan masyarakat adat di lokasi ulayat adatnya, dalam pengelolaan tambang emas tersebut.
“Setiap lokasi yang disewa untuk diadakan penggalian itu harganya Rp. 50 juta per kapling ditambah ada uang buka pintu dan menghalau roh-roh dari leluhur masyarakat adat,” ungkapnya.
Warinussy menyesalkan ulah para oknum TNI dan Polri yang meresahkan para pengusaha tambang yang sesungguhnya harus diberikan perlindungan hukum dalam hubungan keperdataannya dengan para pemilik hak ulayat di wilayah Distrik Masni dan Sidey, Kabupaten Manokwari.
“Saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir di bawah supervisi dan arahan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berperan aktif menindak tegas oknum anggotanya secara hukum,” pinta Warinussy.
Selain itu, Warinussy juga meminta Pangdam XVIII Kasuari di bawah arahan dan supervisi Panglima TNI menindak tegas anggotanya yang cenderung bersikap melawan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta melanggar Pancasila dan UUD 1945. [*TIM2-R1]