Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manokwari, Teguh Suhendro mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.
Teguh Sehendro yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari ini menegaskan, ada sanksi bagi setiap penyelenggara pemilu yang menyimpang.
“Untuk pengelenggara pemilu ada aturan mainnya, di kawal dengan undang-undang,” kata Teguh Suhendro kepada Tabura Pos di Gedung Olaharaga (GOR) Sanggeng, belum lama ini.
Ia mengatakan, ada tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengawasi kinerja para penyelenggara pemilu, yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pemilu.
“Mereka (penyelenggara pemilu red) sebagai objek yang masuk dalam tiga peraturan itu. Aturan pidananya ada,” jelas Teguh lebih lanjut.
Ia mencontohkan, penyelenggara pemilu yang kedapatan bertemu dengan pasangan calon yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Padahal dalam ketentuan sudah dilarang.
“Misalkan seorang anggota KPU ketemu dengan calon legislatif di beberapa tempat. Itu kita akan pelajari apakah masuk dalam pelanggaran pemilu, administrasi atau etik,” terangnya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan terkait dugaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Manokwkari yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas. [SDR-R4]




















