• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Penyelenggara Pemilu di Manokwari Diingatkan Tidak Melakukan Penyimpangan

TaburaPos by TaburaPos
31/01/2024
in MANOKWARI
0
Pengurus DPD HA-IPB Papua Barat Dilantik

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro. TP/Dok

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manokwari, Teguh Suhendro mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.

Teguh Sehendro yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari ini menegaskan, ada sanksi bagi setiap penyelenggara pemilu yang menyimpang.

“Untuk pengelenggara pemilu ada aturan mainnya, di kawal dengan undang-undang,” kata Teguh Suhendro kepada Tabura Pos di Gedung Olaharaga (GOR) Sanggeng, belum lama ini.

Ia mengatakan, ada tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengawasi kinerja para penyelenggara pemilu, yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pemilu.

“Mereka (penyelenggara pemilu red) sebagai objek yang masuk dalam tiga peraturan itu. Aturan pidananya ada,” jelas Teguh lebih lanjut.

Ia mencontohkan, penyelenggara pemilu yang kedapatan bertemu dengan pasangan calon yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Padahal dalam ketentuan sudah dilarang.

“Misalkan seorang anggota KPU ketemu dengan calon legislatif di beberapa tempat. Itu kita akan pelajari apakah masuk dalam pelanggaran pemilu, administrasi atau etik,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan terkait dugaan penyelenggara pemilu di Kabupaten Manokwkari yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas. [SDR-R4]

Previous Post

Bidang Lalu Lintas Dorong Perempatan Traffic Light Jl Yos Sudarso Kopal Menjadi KPTL Baru

Next Post

Sekitar 1.200 Keluarga di Maybrat Masih Hidup di Daerah Terisolasi

Next Post
Sekitar 1.200 Keluarga di Maybrat Masih Hidup di Daerah Terisolasi

Sekitar 1.200 Keluarga di Maybrat Masih Hidup di Daerah Terisolasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!