Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, sudah mengajukan sekitar 2 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) pada 2023 lalu.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba merincikan, kedua raperdasi, yaitu Raperdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah dan Raperdasi tentang Tata Kelola Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“DPR Papua Barat sudah menetapkan Perdasi Papua Barat tentang Pengelolaan Perpustakaan Daerah dalam Rapat Paripurna Non APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Dowansiba kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Untuk Raperdasi tentang Tata Kelola Kearsipan yang didorong bersamaan, kata dia, belum ditetapkan DPR Papua Barat meski masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Oleh sebab itu, Dowansiba berharap Raperdasi tentang Pengelolaan Kearsipan bisa dibahas DPR Papua Barat dan ditetapkan tahun ini, karena regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Ia menjelaskan, regulasi ini akan menjadi dasar bagi pimpinan OPD untuk memerintahkan stafnya menyiapkan hal-hal atau dokumen terkait kearsipan agar diserahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Diakui Dowansiba, meski pagu pada Tahun Anggaran 2024 masih kurang, tetapi dirinya merasa optimis regulasi tentang tata kelola kearsipan ini bisa ditetapkan pada tahun ini.
“Dokumen-dokumen penting ini harus diserahkan kepada kita untuk disimpan dalam depo arsip yang berada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat. Saat ini kita kesulitan, karena belum ada regulasi kearsipan,” tutup Dowansiba. [*FSM-R1]