• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemprov – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Papua Barat Digugat Lagi

TaburaPos by TaburaPos
03/02/2024
in PAPUA BARAT
0
Pemprov – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Papua Barat Digugat Lagi

Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO– Para Penggugat, Sukatmin, Putu Ponidi, Purwanto, Boidi, Supriyadi, Eko Pranyoto, Marsi, Supriyano, dan Alifatoni melalui kuasa hukumnya, Erwin Rengga, SH melayangkan gugatan yang kedua kalinya terhadap Tergugat 1, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Tergugat 1, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat dan Tergugat 3, Lukas Koyani.

Gugatan yang kedua kalinya ini terdaftar dengan perkara Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Mnk tertanggal 10 November 2023, sedangkan gugatan sebelumnya terdaftar dengan perkara Nomor: 34/Pdt.G/2022/PN Mnk tertanggal 6 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Menyikapi gugatan ini, Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, gugatan terkait lahan seluas 100.000 m2 di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, sudah selesai di pengadilan.

Soal adanya gugatan kedua, Fonataba mengatakan, dirinya belum menerima informasi tersebut. “Kalau ada gugatan baru lagi, saya belum dapat informasi,” jawab Fonataba yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.

Berdasarkan data SIPP PN Manokwari, gugatan bernilai sengketa Rp. 28.640.000.000, memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan bahwa para Penggugat adalah para pemilik tanah seluas 90.000 m2 yang terletak di SP VI, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Di atas tanah tersebut, saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI PPH) Dinas Tanaman Pangan Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, menyatakan bahwa selain kerugian materil, para Penggugat juga mengalami kerugian imateriil masing-masing sebesar Rp. 100 juta yang diakibatkan hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Penggugat dan keluarga.

Jika para Penggugat mengolah objek sengketa miliknya, sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai, tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita Penggugat adalah Rp. 100 juta dikalikan 9 Penggugat adalah Rp. 900 juta.

Menyatakan para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3 persen setiap bulan dari total kerugian yang diderita Penggugat, terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke PN Manokwari hingga para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita para Penggugat.

Lalu, menetapkan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya yang harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas objek sengketa, menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih duhulu serta-merta walau pun para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya dan menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kebijaksanaan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. [FSM-R1]

Previous Post

Dowansiba Berharap Raperdasi tentang Tata Kelola Kearsipan Bisa Ditetapkan

Next Post

Resmikan TPA Sampah, Walikota Sorong akan Segera Bentuk Pengelola Sampah

Next Post
Resmikan TPA Sampah, Walikota Sorong akan Segera Bentuk Pengelola Sampah

Resmikan TPA Sampah, Walikota Sorong akan Segera Bentuk Pengelola Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!